Perubahan Komposisi Hakim Pengaruhi Keputusan UU Ciptaker

Kuatbaca - Penolakan terhadap seluruh uji formil Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang baru-baru ini diberlakukan mendapat tanggapan kritis dari Partai Buruh. Mereka melihat ada nuansa politis di balik keputusan ini.
1. Dugaan "Konspirasi Jahat" di Balik Penggantian Hakim
Menurut Partai Buruh, ada upaya tertentu dalam mengganti eks hakim konstitusi, Aswanto, yang dilakukan oleh DPR. Tujuannya, menurut mereka, untuk memudahkan pengesahan UU Ciptaker yang dinilai menguntungkan para pengusaha. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan adanya 'konspirasi jahat' yang melibatkan DPR dan pemerintah.
2. Empat Hakim dengan "Dissenting Opinion"
Empat hakim konstitusi, yaitu Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo, konsisten dengan keputusan sebelumnya terkait UU Ciptaker pada tahun 2020. Pada saat itu, mereka berpendapat bahwa UU tersebut memiliki cacat formil. Namun, dengan adanya pergantian hakim Aswanto dengan Guntur Hamzah, komposisi pandangan hakim mengalami perubahan.
3. Pergeseran Pandangan Setelah Pergantian Hakim
Dulu, keempat hakim ini berada di kelompok mayoritas yang menilai UU Ciptaker cacat formil. Tetapi sekarang, dengan pergantian Aswanto dengan Guntur Hamzah, mereka berada di posisi minoritas. Singkatnya, ada perubahan signifikan dalam menilai konstitusionalitas UU Ciptaker, dari sebelumnya 5 berbanding 4 menjadi 4 berbanding 5 di tahun 2023.
Menariknya, pandangan atau "dissenting opinion" dari keempat hakim konstitusi tersebut tidak dibacakan secara langsung dalam sidang. Hal ini menambah tanda tanya atas transparansi proses pengambilan keputusan tersebut.
Perubahan dalam komposisi hakim konstitusi menjadi titik balik dalam penilaian konstitusionalitas UU Ciptaker. Mengingat pentingnya keputusan ini bagi banyak pihak, terutama buruh, keputusan ini tentunya akan terus menjadi sorotan dan mendapat perhatian publik. Partai Buruh, sebagai salah satu pihak yang vokal, tentunya akan terus mengawal dan mengkritisi setiap perkembangan terkait isu ini.