Pemerintah Ungkap Alasan THR Ojol Cuma Rp 50 Ribu

27 March 2025 16:52 WIB
melihat-kesibukan-ojol-ngebid-di-tengah-permintaan-thr-1740380704650_169.jpeg

Kuatbaca.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru-baru ini memberikan penjelasan mengenai alasan di balik pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang hanya sebesar Rp 50 ribu kepada beberapa pengemudi ojek online (ojol). Hal ini menjadi perhatian publik setelah banyak pengemudi ojol yang merasa kecewa dengan nominal yang terbilang sangat kecil, terutama mengingat banyak di antara mereka yang telah bekerja selama bertahun-tahun.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, mengungkapkan bahwa pemberian THR tersebut berkaitan dengan status pekerjaan para pengemudi ojol yang disebutnya sebagai pekerja paruh waktu atau part-time. Menurut Noel, para pengemudi ini masuk dalam kategori mitra yang bekerja sambilan, sehingga bonus yang diterima pun disesuaikan dengan status mereka sebagai pekerja paruh waktu.

1. Penjelasan Soal Pembagian THR Berdasarkan Kategori

Kementerian Ketenagakerjaan juga menjelaskan bahwa setiap aplikator seperti Gojek dan Grab memiliki kriteria masing-masing dalam menentukan jumlah THR yang diberikan kepada mitranya. Sebagai contoh, Gojek memberikan THR kepada pengemudi roda dua yang berkisar antara Rp 50 ribu hingga Rp 900 ribu, sementara untuk pengemudi roda empat bisa mendapatkan THR antara Rp 50 ribu hingga Rp 1,6 juta. Hal ini didasarkan pada tingkat produktivitas, kontribusi, dan kemampuan finansial masing-masing perusahaan.

Sementara itu, Grab lebih mengutamakan pencapaian mitra selama 12 bulan terakhir dalam menentukan nominal THR. Disiplin mitra dalam mematuhi kode etik perusahaan juga menjadi pertimbangan penting. Untuk pengemudi roda dua, THR yang diterima berkisar antara Rp 50 ribu hingga Rp 850 ribu, sedangkan pengemudi roda empat mendapatkan THR antara Rp 50 ribu hingga Rp 1,6 juta.

2. Kategori Pengemudi yang Mendapatkan THR Rp 50 Ribu

Noel menegaskan bahwa banyak pengemudi ojol yang mendapatkan THR sebesar Rp 50 ribu karena mereka termasuk dalam kategori mitra dengan tingkat aktivitas yang rendah. Berdasarkan klarifikasi yang diterima Kemnaker, pengemudi dengan kategori 4 dan 5 merupakan mitra yang bekerja secara part-time, dan bahkan ada yang tidak terlalu aktif dalam menjalankan tugas mereka. Dalam hal ini, THR yang diberikan disesuaikan dengan kontribusi dan produktivitas yang ditunjukkan oleh pengemudi tersebut.

Berdasarkan penjelasan ini, banyak pengemudi yang merasa bahwa mereka tidak mendapatkan perlakuan yang adil, terutama bagi mereka yang telah lama bekerja di platform aplikasi seperti Gojek dan Grab. Meskipun ada beberapa pengemudi yang hanya mendapatkan Rp 50 ribu, Noel mengingatkan bahwa beberapa pengemudi lainnya mendapatkan THR yang jauh lebih tinggi, bahkan bisa mencapai Rp 1 juta atau lebih, tergantung pada kategori dan kontribusi masing-masing pengemudi.

3. Komplain Pengemudi Ojol dan Asosiasi

Tidak sedikit pengemudi ojol yang mengungkapkan kekecewaannya terhadap jumlah THR yang diterima. Ketua Umum Asosiasi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyatakan bahwa sebagian besar pengemudi yang sudah bekerja selama lebih dari lima tahun di platform aplikasi hanya menerima THR sebesar Rp 50 ribu. Ia juga menilai bahwa ini merupakan tindakan yang merugikan para pengemudi yang selama ini telah memberikan kontribusi besar bagi perusahaan.

Igun bahkan mengecam pihak aplikator yang ia anggap hanya menjaga citra baik di mata pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo, tanpa memberikan perhatian yang cukup pada kesejahteraan pengemudi. Ia juga mengkritik pemberian THR yang dinilai tidak sebanding dengan upaya dan kerja keras para pengemudi ojol yang sudah berkontribusi dalam mobilitas harian masyarakat Indonesia.

4. Imbauan dari Pemerintah dan Solusi Ke Depan

Meskipun pemberian THR ini merupakan imbauan pemerintah, Kementerian Ketenagakerjaan menekankan pentingnya perusahaan untuk tetap memperhatikan kesejahteraan para mitra pengemudi. Pemerintah berharap agar perusahaan aplikasi bisa lebih bijaksana dalam memberikan bonus kepada pengemudi, terutama menjelang hari raya, yang merupakan momen penting bagi banyak orang untuk merayakan bersama keluarga.

Noel juga mengingatkan bahwa meskipun THR hanya bersifat imbauan, perusahaan harus lebih transparan dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima bonus dan memastikan bahwa sistem pemberian THR ini tidak merugikan pengemudi yang telah lama bekerja. Ke depan, diharapkan ada regulasi yang lebih jelas mengenai hak-hak pengemudi ojol, terutama yang berkaitan dengan pemberian bonus dan tunjangan lainnya.

pemerintah

Fenomena Terkini






Trending