top ads
Home / Pemerintah / Pemerintah Pertimbangkan Kebijakan Baru Terkait E-Commerce di Media Sosial

Pemerintah

  • 8

Pemerintah Pertimbangkan Kebijakan Baru Terkait E-Commerce di Media Sosial

Pemerintah Pertimbangkan Kebijakan Baru Terkait E-Commerce di Media Sosial
  • September 16, 2023

Kuatbaca - Ada suara berbeda di tubuh pemerintah mengenai rencana pelarangan layanan e-commerce di platform media sosial, seperti TikTok. Kementerian Perdagangan memiliki pandangan bahwa langkah tersebut penting untuk melindungi industri dalam negeri dari dominasi barang-barang impor.


Sebaliknya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, berpendapat bahwa kebijakan semacam itu justru akan mempengaruhi keberlanjutan UMKM. Banyak pelaku UMKM saat ini bergantung pada platform seperti TikTok Shop untuk menjalankan bisnis mereka. Dengan jumlah pengguna TikTok yang mencapai lebih dari 100 juta, dampak dari pelarangan ini dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi yang sedang berlangsung.


1. Belum Ada Strategi


Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menambahkan bahwa saat ini memang belum ada strategi nasional yang jelas mengenai ekonomi digital. Ini menjadi alasan mengapa terdapat perbedaan pendapat di antara anggota pemerintah. Menurutnya, dunia e-commerce mengalami pertumbuhan yang cepat, sedangkan sektor produksi nasional masih berjalan lambat.


Masduki menjelaskan bahwa produksi lokal kalah bersaing dengan produk impor yang lebih murah dan berkualitas tinggi di platform e-commerce. Hal ini terlihat dari kesulitan yang dihadapi oleh para pedagang toko fisik di tempat seperti Tanah Abang. UMKM lokal juga menghadapi tantangan untuk bersaing dengan barang-barang impor.


Tidak hanya itu, banyak UMKM di Indonesia yang belum memanfaatkan teknologi digital dengan optimal. Masih kurangnya aplikasi digital yang dirancang khusus untuk mendukung rantai pasokan UMKM menjadi salah satu faktornya.


Dalam upaya mencari solusi yang menguntungkan semua pihak, pemerintah sedang mempersiapkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020. Tujuannya adalah untuk menciptakan kondisi bermain yang adil bagi semua pelaku usaha.


Masyarakat menanti keputusan pemerintah terkait kebijakan ini, mengingat pentingnya e-commerce dan media sosial dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan UMKM di Indonesia.

side ads
side ads