Pemerintah Cabut Izin 4 Tambang Nikel di Raja Ampat, Komitmen Lindungi Ekosistem Laut

Kuatbaca.com - Pemerintah Indonesia menunjukkan ketegasan dalam menjaga kelestarian alam dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kawasan pulau-pulau kecil Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pembangunan harus sejalan dengan pelestarian lingkungan.
1. Keputusan Presiden: Empat IUP Dicabut
Pencabutan empat IUP tambang di Raja Ampat diumumkan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta pada 10 Juni 2025. Hadir dalam acara ini sejumlah menteri kabinet, seperti Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
Pemerintah menyebut bahwa keputusan ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas untuk membahas aktivitas pertambangan di wilayah sensitif seperti Raja Ampat. Dari hasil evaluasi menyeluruh, empat perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
2. Alasan di Balik Pencabutan Izin Tambang
Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini tidak diambil secara tiba-tiba, melainkan hasil dari proses penertiban kawasan hutan dan lingkungan hidup yang mulai digalakkan sejak awal 2025. Salah satu dasar kebijakan ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang penataan kawasan hutan, termasuk di dalamnya pertambangan di pulau kecil.
Selain itu, laporan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa beberapa perusahaan tambang telah melakukan pelanggaran terhadap aturan lingkungan. Hal ini diperparah oleh fakta bahwa keempat perusahaan tersebut tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) hingga pertengahan 2025. Padahal, RKAB menjadi syarat mutlak dalam aktivitas pertambangan yang legal dan terawasi.
3. PT Gag Nikel Tidak Dicabut, Ini Alasannya
Di antara lima perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat, hanya satu yang izinnya tidak dicabut, yaitu PT Gag Nikel. Pemerintah menyatakan bahwa PT Gag Nikel merupakan bagian dari aset negara dengan pengelolaan yang dinilai sesuai dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Menteri Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil tinjauan lapangan dan dokumen lingkungan, aktivitas tambang PT Gag Nikel terpantau berjalan dengan baik dan bertanggung jawab.
Pulau Gag juga diketahui berada di luar zona Geopark Raja Ampat. Bahlil menyebutkan bahwa lokasi Pulau Gag berjarak sekitar 42 kilometer dari pusat Raja Ampat dan bahkan lebih dekat ke wilayah Maluku Utara. Dengan demikian, lokasi ini dinilai tidak mengganggu area konservasi inti yang telah ditetapkan sebagai destinasi wisata dunia.
4. Klarifikasi Isu Hoaks soal Kerusakan Piaynemo
Sempat beredar di media sosial gambar-gambar yang memperlihatkan kerusakan lingkungan di Pulau Piaynemo, yang disebut sebagai akibat dari aktivitas tambang. Namun, pemerintah membantah isu tersebut dan menyatakan bahwa informasi itu adalah hoaks. Dalam konferensi pers, Menteri Bahlil memperlihatkan slide berisi foto-foto dengan stempel “hoax” sebagai bentuk klarifikasi terhadap kabar yang meresahkan publik.
Bahlil juga mengajak masyarakat untuk lebih cermat dalam menerima informasi, terutama yang tersebar di media sosial. Menurutnya, tidak semua yang viral mencerminkan fakta, sehingga penting untuk melakukan verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum mengambil kesimpulan.
5. Komitmen Pemerintah Terhadap Wisata Berkelanjutan
Pencabutan izin tambang ini merupakan bagian dari visi besar Presiden Prabowo untuk menjadikan Raja Ampat sebagai destinasi wisata kelas dunia. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga kelestarian laut, terumbu karang, dan biota yang menjadi daya tarik utama wilayah ini. Oleh karena itu, aktivitas industri yang berpotensi merusak lingkungan akan diawasi secara ketat, bahkan dihentikan bila terbukti melanggar.
Pemerintah daerah, baik Kabupaten Raja Ampat maupun Provinsi Papua Barat Daya, turut mendukung langkah pencabutan ini. Mereka menilai bahwa keberadaan tambang di dalam wilayah Geopark berisiko tinggi terhadap lingkungan dan citra Raja Ampat sebagai ikon wisata bahari Indonesia.