Nelayan Kesulitan Dapat Ikan: KKP Promosikan Kebijakan Penangkapan Ikan Berdasarkan Kuota

18 September 2023 22:24 WIB·25
630f0e522f6c9.png

Kuatbaca - Tingginya kesulitan yang dialami nelayan dalam menangkap ikan telah mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengintrodusir kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang berbasis kuota. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menjaga kualitas ikan dan mencegah penangkapan berlebihan yang berdampak pada ukuran dan kualitas ikan.

Kebijakan PIT telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023. Menurut PLT Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Agus Suherman, kondisi saat ini menunjukkan bahwa hasil tangkapan nelayan umumnya berukuran lebih kecil. Ditambah lagi, kualitas ikan sering menurun karena penyimpanan yang terlalu lama di Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

Agus menekankan bahwa dengan kebijakan berbasis kuota, nelayan tidak akan diperkenankan menangkap ikan melebihi kuota yang ditentukan. Ini diharapkan akan menjawab permasalahan yang ada saat ini.

Kebijakan PIT juga memiliki tujuan penting lainnya: mencegah konflik antarnelayan terkait alat penangkapan dan wilayah penangkapan. "Pemerataan ekonomi di daerah penangkapan ikan berdasarkan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) menjadi fokus utama. Ada sekitar 11 WPP, dengan WPP 718 mencatat tangkapan terbesar, yakni hampir 2 juta ton setiap tahun," jelas Agus.

Selain itu, Agus menginformasikan bahwa aturan turunan dari PP Nomor 11 Tahun 2023 diharapkan dapat diselesaikan pada November 2023.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menekankan pentingnya peraturan teknis mengenai kuota penangkapan ikan dan proses penghitungannya. Dengan perjalanan yang cukup panjang, sekitar 2 tahun, PP ini akhirnya dapat diundangkan. "Harapannya, dengan kebijakan ini, pengelolaan perikanan di Indonesia akan semakin baik dan berkelanjutan," ucap Trenggono.

Trenggono juga mengemukakan visi dimana di setiap WPP, data tentang jumlah nelayan, sarana, dan prasarana sudah tersedia dan jelas. Hal ini akan memudahkan dalam pengelolaan dan distribusi bantuan seperti BBM subsidi. "Harapan utama adalah melihat nelayan sejahtera di setiap wilayah, tanpa lagi ada keluhan tentang subsidi dan lain-lain," pungkasnya.

Dengan adanya kebijakan PIT berbasis kuota, diharapkan nelayan Indonesia dapat menikmati keberlanjutan sumber daya perikanan dan peningkatan kualitas kehidupan mereka.

pemerintah

Fenomena Terkini






Trending