MK Perketat Aturan PHK dalam UU Cipta Kerja untuk Lindungi Pekerja

Mahkamah Konstitusi (MK) memperketat aturan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) melalui putusan terbaru dalam perkara nomor 168/PUU-XXI/2023. Berdasarkan putusan yang diunggah di situs resmi MK pada Jumat (1/11/2024), MK melakukan perubahan pada 21 pasal UU Ciptaker, terutama terkait mekanisme dan prosedur PHK.
Dalam gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan pihak terkait, mereka meminta MK untuk merevisi Pasal 81 angka 40 UU Ciptaker, yang dinilai kurang memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Mereka menyebut aturan tersebut dapat memicu ketidakadilan dan kesewenang-wenangan dalam proses PHK.
MK merespons dengan menyatakan frasa dalam Pasal 151 ayat (4) dan Pasal 157A ayat (3) UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945, dan menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila tidak diubah maknanya. MK menegaskan bahwa PHK hanya dapat dilakukan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Dengan demikian, putusan ini memperketat proses PHK agar mengutamakan kepastian hukum dan melindungi hak-hak pekerja dalam setiap tahapan penyelesaian perselisihan industrial.