Mengatasi Dampak Rempang Eco-City: Peran Kementerian PUPR

3 October 2023 17:28 WIB
650bed5084880.jpg

Kuatbaca - Pemerintah Indonesia terus mengembangkan proyek-proyek pembangunan yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup warga negara. Salah satu proyek penting yang sedang berlangsung adalah Rempang Eco-City di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Namun, proyek ini juga menghadirkan dampak sosial yang perlu dikelola. Dalam mengatasi dampak proyek ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memiliki peran penting dalam menata kawasan bagi warga yang terdampak.

1. Respon dari Direktur Jenderal Cipta Karya

Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Diana Kusumastuti, memberikan tanggapan positif terkait upaya menata kawasan bagi warga terdampak proyek Rempang Eco-City. Ia mengungkapkan bahwa Kementerian PUPR akan membantu setelah menerima arahan resmi dari Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM), Bahlil Lahadalia. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengelola dampak sosial dari proyek pembangunan besar seperti ini.

2. Membangun Infrastruktur Dasar

Salah satu langkah konkret yang akan diambil oleh Kementerian PUPR adalah membangun infrastruktur dasar di kampung baru warga terdampak proyek Rempang Eco-City. Infrastruktur ini akan mencakup sanitasi, sekolah, puskesmas, jalan desa, pelabuhan, tempat ibadah, hingga pesantren. Pembangunan infrastruktur ini akan dibiayai oleh Kementerian PUPR, yang menunjukkan komitmen serius dalam memberikan dukungan kepada warga terdampak.

3. Pemberian Sertifikat Tanah

Selama ini, masyarakat Pulau Rempang belum memiliki sertifikat tanah sebagai jaminan aset mereka di tempat hunian baru. Sebagai bagian dari relokasi, pemerintah berjanji akan memberikan sertifikat tanah kepada warga sebagai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah mereka. Hal ini akan memberikan rasa aman dan perlindungan hukum kepada warga di tempat hunian baru.

Kampung baru ini akan berlokasi di Tanjung Banon, Pulau Rempang. Setiap warga akan menerima lahan seluas 500 meter persegi di Tanjung Banon dan akan langsung diproses sertifikat hak miliknya. Selain itu, pemerintah akan memberikan rumah tipe 45 senilai Rp 120 juta kepada warga. Bagi mereka yang sebelumnya memiliki rumah dengan nilai lebih tinggi dari Rp 120 juta, pemerintah akan mengganti selisihnya. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa warga terdampak proyek Rempang Eco-City mendapatkan perlindungan dan kompensasi yang pantas.

Pengembangan proyek Rempang Eco-City adalah bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup warga negara. Dalam proses ini, Kementerian PUPR memainkan peran penting dalam mengatasi dampak sosial yang mungkin timbul. Langkah-langkah seperti pembangunan infrastruktur dasar, pemberian sertifikat tanah, dan penyediaan hunian baru adalah wujud dari komitmen penuh pemerintah dalam mendukung pengembangan proyek ini. Semua ini bertujuan untuk memberikan manfaat maksimal bagi warga terdampak dan memastikan bahwa pembangunan berkelanjutan berjalan dengan baik.

Informasi

pemerintah

Fenomena Terkini






Trending