
1. Pemerintah Bahas Penataan Status PPPK Lintas Profesi
Pemerintah terus melakukan pembahasan mengenai penataan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus paruh waktu maupun penuh waktu. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, pembahasan tersebut dilakukan untuk mencari skema yang dapat memberikan kepastian terhadap status para pegawai, terutama mereka yang bekerja sebagai tenaga pendidik. Pembahasan ini menjadi perhatian pemerintah karena keberadaan PPPK memiliki kaitan erat dengan pelayanan publik di daerah. Tito menyampaikan perkembangan tersebut setelah mengikuti rapat koordinasi mengenai status PPPK dan PPPK paruh waktu lintas profesi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026). Menurutnya, persoalan PPPK perlu dibahas secara menyeluruh karena sebagian besar aparatur sipil negara (ASN) bertugas di pemerintahan daerah. Pemerintah pun tengah mencari langkah penataan yang tetap mempertimbangkan kebutuhan tenaga kerja sekaligus memberikan kepastian bagi para pegawai yang selama ini menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
2. Lebih dari 172.000 Guru Masuk Dalam Pembahasan
Salah satu kelompok yang menjadi perhatian utama dalam penataan tersebut adalah guru PPPK. Pemerintah mencatat terdapat lebih dari 172.000 guru yang masuk dalam pembahasan terkait status kepegawaian mereka. Para guru tersebut direncanakan mengikuti proses tes sebagai bagian dari upaya penataan status dan penyesuaian kebutuhan tenaga pendidik. Bagi mereka yang memenuhi ketentuan dan dinyatakan lulus, terdapat peluang untuk melanjutkan proses sesuai skema kepegawaian yang sedang disiapkan pemerintah. Dalam pembahasan itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjadi salah satu pihak yang berkaitan dengan pengelolaan para guru tersebut. Kebijakan ini menjadi penting karena guru merupakan salah satu profesi yang memiliki peran langsung terhadap keberlangsungan layanan pendidikan di berbagai daerah. Pemerintah juga perlu memperhitungkan kebutuhan tenaga pengajar di setiap wilayah agar proses penataan status tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah.
3. Guru yang Belum Lulus Tetap Dipertahankan
Skema yang tengah dibahas pemerintah juga memberikan perhatian terhadap guru yang nantinya belum berhasil memenuhi persyaratan dalam proses seleksi. Status mereka direncanakan tetap dipertahankan sehingga tidak langsung berujung pada pemberhentian maupun penghentian penugasan. Pemerintah juga menyatakan akan tetap mengupayakan pembiayaan bagi guru tersebut melalui mekanisme anggaran yang telah disiapkan. Salah satu sumber pembiayaan yang disebut dalam pembahasan adalah Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang disalurkan melalui Kemendikdasmen kepada sekolah. Dengan mekanisme tersebut, guru yang belum berhasil dalam satu tahapan seleksi masih memiliki kesempatan untuk mengikuti proses berikutnya. Pemerintah juga membuka kemungkinan bagi peserta yang belum lulus pada tahun ini untuk kembali mengikuti seleksi pada tahun berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dibahas agar proses perubahan status kepegawaian tidak menimbulkan ketidakpastian bagi guru yang selama ini telah menjalankan tugas di sekolah.
4. Pemerintah Berupaya Memberikan Kepastian bagi PPPK Paruh Waktu
Selain membahas guru, pemerintah juga menampung aspirasi agar PPPK paruh waktu dapat memiliki peluang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Perubahan tersebut tentunya akan disesuaikan dengan persyaratan dan kebutuhan masing-masing instansi. Sementara itu, bagi PPPK yang telah berstatus penuh waktu, terutama dari kalangan guru, pemerintah membahas kemungkinan adanya proses seleksi untuk menuju status Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan demikian, penataan yang dilakukan tidak hanya menyangkut perubahan status administratif, tetapi juga berkaitan dengan mekanisme seleksi dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Tito menilai pembahasan tersebut diperlukan agar para ASN, baik PPPK paruh waktu maupun penuh waktu, memiliki gambaran mengenai arah kebijakan kepegawaian ke depan. Kepastian status juga menjadi salah satu hal yang penting karena berkaitan dengan keberlanjutan pekerjaan, pengelolaan tenaga aparatur, serta kebutuhan pelayanan publik yang harus tetap berjalan di masing-masing daerah.
5. Satpol PP dan Damkar Juga Akan Dikaji
Penataan PPPK tidak berhenti pada tenaga guru. Pemerintah juga berencana melanjutkan pembahasan terhadap PPPK dari berbagai profesi lainnya, termasuk personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar). Kajian untuk kelompok tersebut akan mempertimbangkan kondisi serta jumlah pegawai di setiap daerah. Pemerintah berencana kembali menggelar pembahasan lanjutan mengenai penataan PPPK lintas profesi pada pekan berikutnya. Kebijakan ini menunjukkan bahwa penataan tenaga PPPK dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing profesi dan kebutuhan pemerintah daerah. Dengan jumlah ASN yang sebagian besar berada di daerah, keputusan mengenai status PPPK juga perlu disesuaikan dengan kemampuan daerah dalam memenuhi kebutuhan pelayanan publik. Pemerintah kini masih membahas berbagai alternatif sebelum menentukan langkah lebih lanjut terkait status PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu, guru, Satpol PP, Damkar, dan profesi lainnya.