
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa reforma agraria harus diarahkan untuk menciptakan keadilan dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah. Menurutnya, kebijakan tersebut harus sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tito menyampaikan pandangan itu dalam rapat bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah daerah mengenai pengelolaan aset daerah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Tito menyoroti masih adanya kondisi ketika tanah dikuasai secara dominan oleh pihak tertentu. Situasi semacam itu dinilai berpotensi menimbulkan konflik sekaligus kecemburuan sosial di tengah masyarakat. Karena itu, pemerintah memandang perlu adanya pembenahan regulasi agraria agar pengelolaan tanah dapat dilakukan secara lebih adil. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah lahan dengan Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan secara optimal.
Lahan yang berstatus tidak aktif atau tidak produktif menjadi salah satu bagian yang perlu mendapatkan perhatian dalam penataan agraria. Tito menilai tanah yang tidak dimanfaatkan semestinya dapat dikaji kembali agar memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Pemerintah juga mendorong agar aset atau lahan yang tidak digunakan sesuai peruntukannya dapat ditata berdasarkan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah penumpukan penguasaan tanah sekaligus membuka peluang pemanfaatan lahan untuk kepentingan masyarakat.
Selain persoalan pemerataan tanah, Tito menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pangan dan kebutuhan investasi. Ketahanan pangan menjadi salah satu prioritas pemerintah sehingga keberadaan lahan pertanian, khususnya sawah, perlu dijaga secara berkelanjutan. Pada saat yang sama, kebutuhan lahan untuk kawasan industri juga tidak dapat diabaikan karena investasi berperan dalam pertumbuhan ekonomi. Tantangan ini dinilai semakin besar di Pulau Jawa yang memiliki infrastruktur, tenaga kerja, dan ekosistem industri yang lebih siap dibandingkan sejumlah wilayah lainnya.
Untuk menjaga keseimbangan tersebut, Tito menyebut perlunya mekanisme kompensasi bagi daerah yang mempertahankan lahannya untuk kepentingan pangan. Sementara itu, daerah lain dapat memperoleh manfaat dari pengembangan kawasan komersial maupun industri. Skema kompensasi tersebut dapat dikaji dalam lingkup antardaerah atau antarprovinsi. Pembahasan mengenai persoalan agraria dan aset daerah ini turut dihadiri Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan serta para gubernur dan wakil gubernur dari berbagai daerah di Indonesia.