Mahfud Wacanakan Pengadilan Tanah Buat Tangani Sengketa Akibat Mafia

21 January 2023 08:34 WIB·85
63c92b2995986.jpg

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan wacana terobosan untuk membentuk pengadilan khusus buat menyelesaikan persoalan sengketa akibat mafia tanah yang dinilai rumit.

"Nah, kita masih mau cari jalan terobosan, antara lain tadi, dibuat pengadilan khusus yaitu pengadilan tanah. Tentu kami akan bicara dengan Mahkamah Agung, karena pengadilan itu sudah pakemnya," kata Mahfud dalam rapat koordinasi dengan beberapa tokoh dan kementerian atau lembaga terkait mafia tahan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023) kemarin.

Mahud menjelaskan di Indonesia ada empat lingkungan pengadilan, yaitu pengadilan umum, militer, tata usaha negara (PTUN), dan pengadilan agama.

Nantinya, lanjut dia, pemerintah harus memikirkan apakah pengadilan tanah itu masuk ke PTUN atau pengadilan umum.

"Tetapi prinsipnya kita sudah berpikir harus dibuat instrumen hukum baru," ucap dia.

Instrumen baru itu, lanjut Mahfud, bisa dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau Undang-Undang.

"Kami bicara dulu dengan Mahkamah Agung. Yang penting kami bicara dulu wujudnya kayak apa, lalu bajunya nanti apakah Perppu, atau undang-undang, kita nanti lihat," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan bahwa pemerintah ingin membereskan masalah mafia tanah yang sudah meresahkan dan merugikan banyak pihak.

"Jadi, polisi, kejaksaan juga pusing melihat ini (kasus konflik tanah). Karena rusaknya kayak begini," ucap Mahfud dalam rapat.

Adapun Mahfud telah menggelar rapat koordinasi terkait konflik pertanahan. Rapat itu digelar di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023) sore.

Dalam rapat tersebut, Menko Polhukam mengundang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jamintel dan Jampidum Kejaksaan Agung (Kejagung), Mabes Polri hingga para korban mafia tanah.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, Mabes Polri diwakili langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Agus Andrianto.

Turut hadir pula pejabat atau tokoh negara seperti Denny Indrayana, Anwar Abbas hingga sutradara Eros Djarot yang mewakili sebagai korban mafia tanah.

Mahfud menyatakan, kasus mafia tanah hingga memicu sengketa terkadang melibatkan orang 'gede' yang mempunyai pangkat atau pengaruh.

"Menguasai (tanah) tanpa hak, terkadang melibatkan orang gede yang juga memiliki klaim," ujar Mahfud.

Ia kemudian mencontohkan kasus dugaan penggunaan lahan hak guna usaha (HGU) milik PTPN VIII tanpa izin oleh Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ternyata, pondok pesantren itu adalah milik eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Sesudah diteliti, dipingit-pingit, banyak lagi orang gede yang punya tanda di situ, pensiunan menteri lah, pensiun jenderal lah, mantan bupati lah. Punya semua di situ. Rumit lagi masalahnya," ucap Mahfud.

Mahfud melanjutkan, sudah terlalu banyak kasus mafia tanah, dari kasus di Kepolisian hingga Kejaksaan Agung.

"Kan bertingkat dari seluruh Indonesia, di Polri juga lagi banyak masalah, di Kejaksaan Agung banyak," kata dia.

"Jadi tim anti mafia tanah itu sudah banyak. Tapi ya itu tadi, selalu mentok pada prosedur-prosedur dan bukti-bukti yang sifatnya formal, sehingga perlu dicari instrumen hukum baru," tutur Mahfud.

pemerintah

Fenomena Terkini






Trending