
Kuatbaca - Pemerintah meningkatkan perhatian terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) setelah muncul laporan mengenai keterlibatan 95 korporasi dalam kasus pembakaran yang diduga dilakukan secara sengaja. Temuan tersebut disampaikan dalam rapat terbatas penanganan karhutla yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 16 September 2026.
Informasi mengenai puluhan korporasi tersebut berasal dari laporan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat tersebut. Pemerintah kemudian meminta agar setiap dugaan pelanggaran diverifikasi terlebih dahulu sebelum tindakan hukum dijatuhkan.
Jumlah 95 korporasi yang disebut dalam laporan pemerintah tidak serta-merta berarti seluruh perusahaan tersebut telah dinyatakan bersalah. Pemeriksaan dan verifikasi terhadap dugaan pelanggaran tetap diperlukan untuk memastikan fakta di lapangan serta menentukan bentuk pelanggaran yang terjadi.
Presiden meminta agar proses tersebut dilakukan secara serius. Perusahaan yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran akan menghadapi tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah verifikasi menjadi penting karena penanganan kasus karhutla tidak hanya berkaitan dengan penyebab munculnya api, tetapi juga menyangkut lokasi kejadian, status lahan, tanggung jawab pengelola, bukti pembakaran, serta dampak yang ditimbulkan.
Salah satu langkah yang disiapkan pemerintah adalah pencabutan izin terhadap korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran. Terutama bagi perusahaan yang sebelumnya pernah mendapatkan sanksi namun kembali melakukan pelanggaran, pemerintah membuka kemungkinan untuk mencabut seluruh izin yang dimiliki.
Presiden juga meminta jajaran pemerintah tidak berhenti pada sanksi administratif. Jika hasil pemeriksaan menemukan unsur pidana, proses hukum pidana harus tetap berjalan.
Dengan demikian, penanganan terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dapat mencakup lebih dari satu bentuk tindakan, mulai dari sanksi administratif, kewajiban pemulihan lingkungan, hingga proses pidana apabila bukti memenuhi ketentuan.
Penindakan terhadap korporasi yang berkaitan dengan karhutla sebenarnya telah berjalan sebelum rapat terbatas tersebut digelar. Kementerian Kehutanan melaporkan telah membekukan izin usaha 26 perusahaan yang berkaitan dengan penanganan kasus karhutla.
Selain pembekuan izin, perusahaan yang dikenai sanksi juga diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan. Apabila dalam penanganan ditemukan indikasi tindak pidana, perkara dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan.
Kementerian Kehutanan juga mencatat puluhan perkara karhutla yang masih dalam proses penegakan hukum. Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi mulai diarahkan pada pertanggungjawaban pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan kejadian.
Kepolisian turut memperkuat penyelidikan terhadap kasus-kasus karhutla yang diduga melibatkan korporasi. Di sejumlah daerah, perkara yang berkaitan dengan perusahaan telah masuk ke tahap penanganan hukum.
Di Sumatera Selatan, misalnya, kepolisian menangani puluhan laporan terkait karhutla dan telah menetapkan sejumlah tersangka. Sebagian tersangka merupakan pihak dari korporasi yang perkaranya masih dalam proses hukum.
Penanganan tersebut dilakukan bersama unsur kejaksaan agar proses penyidikan hingga tahap penuntutan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Penegakan hukum terhadap dugaan karhutla yang melibatkan korporasi juga berlangsung di Kalimantan Timur. Kepolisian setempat mendapatkan asistensi dari Bareskrim Polri dalam menangani beberapa perkara yang berkaitan dengan perusahaan.
Tiga perkara di wilayah tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap rangkaian kejadian serta memastikan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti yang ditemukan.
Langkah ini memperlihatkan bahwa dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla ditangani melalui proses penyelidikan dan penyidikan, bukan hanya berdasarkan informasi awal mengenai lokasi kebakaran.
Penanganan kasus karhutla juga tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja. Presiden meminta Menteri Sekretaris Negara memberikan perhatian khusus kepada kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan terkait kehutanan, lingkungan hidup, pertanahan, hingga penegakan hukum.
Koordinasi lintas lembaga dibutuhkan karena satu kasus kebakaran dapat berkaitan dengan berbagai aspek. Selain persoalan pidana, pemerintah harus melihat status perizinan, penguasaan lahan, kewajiban pengelolaan lingkungan, serta kewajiban perusahaan dalam mencegah dan menangani kebakaran.
Dengan koordinasi tersebut, proses penindakan diharapkan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga dapat menelusuri tanggung jawab korporasi apabila memang terdapat bukti keterlibatan.
Penegakan hukum terhadap korporasi berlangsung bersamaan dengan upaya pemadaman di sejumlah daerah. Karhutla masih terjadi di beberapa wilayah, termasuk kawasan lahan gambut yang memiliki tingkat kesulitan tinggi dalam proses pemadaman.
Di Sumatera Selatan, kepolisian bahkan mengerahkan ratusan personel dalam operasi penanganan kebakaran di kawasan gambut. Pemadaman dilakukan melalui pemetaan titik api, pembasahan lahan, pendinginan, serta pemantauan menggunakan drone dan kamera termal untuk memastikan bara tidak kembali muncul.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan karhutla tidak selesai hanya ketika api di permukaan berhasil dipadamkan. Pada lahan gambut, bara dapat bertahan di bawah permukaan dan kembali memicu kebakaran apabila tidak ditangani secara menyeluruh.
Upaya pemerintah untuk menekan karhutla juga perlu dilakukan sebelum kebakaran terjadi. Pengawasan terhadap wilayah konsesi, pemantauan titik panas, kesiapan peralatan pemadam, serta kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan menjadi bagian penting dalam pencegahan.
Kepolisian di sejumlah wilayah juga melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi yang terbakar untuk mengetahui penyebab dan rangkaian peristiwa. Pemeriksaan forensik digunakan untuk mengumpulkan bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Dengan munculnya data mengenai 95 korporasi, perhatian kini tertuju pada proses verifikasi yang dilakukan aparat dan kementerian terkait. Status perusahaan dalam daftar tersebut perlu dibedakan antara pihak yang masih diperiksa dan pihak yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil penyelidikan.
Pemerintah telah menyatakan bahwa korporasi yang terbukti bersalah dapat dikenai sanksi tegas, termasuk pencabutan izin. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum juga akan dilanjutkan.
Bagi pemerintah, penanganan karhutla tidak hanya berkaitan dengan memadamkan api yang sudah muncul. Persoalan tersebut juga menyangkut pencegahan, pengawasan wilayah, pemulihan lingkungan, serta pertanggungjawaban pihak yang terbukti melanggar aturan.
Karena itu, perkembangan kasus 95 korporasi tersebut masih akan bergantung pada hasil verifikasi dan proses penegakan hukum. Pemerintah telah memberikan arahan untuk bertindak tegas, sementara kepastian mengenai pihak yang benar-benar terbukti melakukan pelanggaran harus ditentukan melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai hukum yang berlaku.