Kabar Gembira: Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai BNN Hingga Rp 33 Juta

8 August 2024 12:48 WIB
19750d82-18c3-4e4a-938f-49d6fa19066e_169.jpg

Kuatbaca - Presiden Joko Widodo telah memberikan kabar gembira bagi para pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN). Melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 78 tahun 2024 yang ditandatangani pada 6 Agustus 2024, Presiden Jokowi menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi para pegawai BNN. Ini adalah penyesuaian pertama sejak tahun 2015 dan diharapkan dapat meningkatkan motivasi serta kinerja para pegawai dalam upaya pemberantasan narkoba.

Dasar Peningkatan Tunjangan Kinerja

Keputusan untuk menaikkan tunjangan kinerja ini didasarkan pada capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi di BNN yang telah memenuhi kriteria untuk penyesuaian tunjangan. Dengan peningkatan ini, diharapkan kinerja BNN akan semakin optimal dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

Besaran Tunjangan Kinerja Berdasarkan Kelas Jabatan

Menurut lampiran dalam Perpres tersebut, tunjangan kinerja diberikan berdasarkan kelas jabatan, mulai dari kelas jabatan 1 hingga kelas jabatan 17. Besaran tunjangan yang diterima oleh pegawai BNN berkisar antara Rp 2,53 juta hingga Rp 33,24 juta. Berikut adalah rincian lengkapnya:

   Kelas Jabatan 1: Rp 2.531.250

   Kelas Jabatan 2: Rp 2.708.250

   Kelas Jabatan 3: Rp 2.898.000

   Kelas Jabatan 4: Rp 2.985.000

   Kelas Jabatan 5: Rp 3.134.250

   Kelas Jabatan 6: Rp 3.510.400

   Kelas Jabatan 7: Rp 3.915.950

   Kelas Jabatan 8: Rp 4.595.150

   Kelas Jabatan 9: Rp 5.079.200

   Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.200

   Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600

   Kelas Jabatan 12: Rp 9.896.000

   Kelas Jabatan 13: Rp 10.936.000

   Kelas Jabatan 14: Rp 17.064.000

   Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000

   Kelas Jabatan 16: Rp 27.577.500

   Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000

Tunjangan Kinerja Kepala BNN

Kepala BNN, yang saat ini dijabat oleh Marthinus Hukom, akan menerima tunjangan kinerja terbesar. Menurut peraturan, Kepala BNN berhak mendapatkan tunjangan sebesar 150% dari tunjangan tertinggi pada kelas jabatan 17. Dengan demikian, tunjangan kinerja yang diterima Kepala BNN mencapai Rp 49.860.000 per bulan. Ini merupakan langkah signifikan untuk memberikan apresiasi kepada pimpinan BNN yang bertanggung jawab atas seluruh operasional lembaga tersebut.

Peningkatan tunjangan kinerja ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi kinerja pegawai BNN. Dengan tunjangan yang lebih tinggi, para pegawai diharapkan lebih termotivasi dalam menjalankan tugas-tugas mereka, terutama dalam menghadapi tantangan besar dalam pemberantasan narkoba. Selain itu, peningkatan ini juga menjadi bentuk apresiasi terhadap kerja keras dan dedikasi para pegawai BNN dalam menjalankan tugas mulia mereka.

Keputusan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di Indonesia. Dengan memberikan tunjangan kinerja yang layak, pemerintah berharap BNN dapat bekerja lebih efektif dan efisien dalam menangani peredaran narkoba. Tentu saja, langkah ini juga merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang terus didorong oleh pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik

pemerintah

Fenomena Terkini






Trending