Gubernur Sulbar Tanggapi Pembatalan Uji Kompetensi Pejabat oleh BKN

Kuatbaca.com-Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) menindaklanjuti arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pembatalan uji kompetensi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II. Hal ini dilakukan setelah ditemukan adanya salah satu peserta yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi.
1. Pemprov Sulbar Patuh Arahan BKN
Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, memastikan Pemprov Sulbar telah mematuhi seluruh instruksi dari BKN. "Semua yang diminta BKN sudah kami jalankan dan patuhi, tidak ada yang tersisa," ujar Suhardi dalam keterangan tertulis pada Rabu (2/7/2025).
Selain itu, Pemprov Sulbar juga telah menjalankan perintah terkait mutasi tiga pejabat yang akan beralih menjadi dosen di perguruan tinggi setempat, yakni Muhammad Hamzih, Mithhar Thala Ali, dan Syamsul Ma'arif.
2. BKN Sebagai Lembaga Superior
Suhardi menegaskan bahwa BKN adalah lembaga superior dalam pengelolaan mutasi dan promosi pejabat ASN. Oleh karena itu, Pemprov Sulbar tidak dapat memberikan pertimbangan lain di luar ketentuan yang diberikan oleh BKN.
“BKN mengendalikan semua proses mutasi dan promosi, termasuk tidak memperbolehkan demosi pejabat meski kualitas SDM atau integritasnya kurang baik,” jelasnya.
3. Menunggu Persetujuan Teknis dari BKN
Pemprov Sulbar kini menunggu persetujuan teknis (pertek) dari BKN untuk melanjutkan proses pengangkatan dan mutasi PNS. Suhardi menyatakan pihaknya akan terus mengikuti seluruh arahan dan ketentuan BKN.
“Kami telah menjalankan semua prosedur yang ada, kecuali jika ada perintah baru dari BKN,” tambah Suhardi.
4. Pembatalan Uji Kompetensi karena Dugaan Tipikor
Sebelumnya, Kepala BKN Zudan Arif mengumumkan pembatalan uji kompetensi JPT Pratama Pemprov Sulbar akibat adanya peserta dengan riwayat tindak pidana korupsi. Kebijakan ini merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 17 Tahun 2020, dan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019.
Dalam proses verifikasi persetujuan uji kompetensi, BKN mempertimbangkan beberapa aspek, termasuk komposisi dan kompetensi panitia seleksi, kesesuaian metode uji, serta tidak adanya peserta yang bermasalah secara hukum maupun disiplin.
Menurut Zudan, langkah preventif ini bukan untuk menghambat proses seleksi, tetapi untuk menjaga mutu sistem merit sekaligus melindungi ASN dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari risiko gugatan akibat pengambilan keputusan yang tidak sesuai aturan.