Gubernur Babel Bentuk Timsus Pulau Tujuh Setelah Masuk Kepri

21 June 2025 16:28 WIB
gubernur-babel-terpilih-hidayat-arsani-1740472021816_43.jpeg

Kuatbaca.com - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, mengambil langkah serius usai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050/145/2022 dan 100.1.1.6117/2022 secara resmi memasukkan Pulau Tujuh dan Pulau Dua ke dalam wilayah administratif Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Untuk memperbaiki keputusan tersebut, Hidayat segera membentuk tim khusus (timsus).

"Kita sudah melakukan rapat pembentukan Timsus Pulau Tujuh ini," ucap Staf Khusus Gubernur Bidang Advokasi Hukum Aparatur, Akhmad Tajuddin, saat ditemui di Pangkalpinang, Sabtu (21/6/2025). Akhmad menjelaskan bahwa tim ini memiliki mandat untuk mengajukan surat resmi ke Kemendagri dan menyiapkan langkah hukum lanjutan atas konflik administratif tersebut.

1. Ancaman Judicial Review dan Langkah Hukum Konstitusional

Timsus ini tidak hanya akan mengajukan keberatan administratif, namun juga akan menempuh jalur hukum. “Kita juga akan melakukan langkah hukum lainnya dengan mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” kata Akhmad. Rencana ini didorong karena dikhawatirkan ada tumpang tindih antara Undang-Undang Pembentukan Provinsi Babel dengan Keputusan Mendagri.

Langkah hukum ini dipilih untuk mengatasi konflik regulasi antar UU dan keputusan menteri. Jika harus dilakukan, judicial review akan merujuk pada resep konstitusional untuk menyelesaikan masalah administratif daerah yang menyangkut hak wilayah adat dan pemerintahan setempat.

2. Landasan Hukum Pulau Tujuh Sebagai Bagian Babel

Menurut Akhmad, secara hukum Pulau Tujuh secara jelas merupakan bagian dari wilayah Babel. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memuat lampiran peta yang menyertakan gugusan Pulau Pekajang—termasuk Pulau Tujuh—dalam wilayah tersebut.

Padahal, ketika keputusannya ini mulai berubah, Pulau Tujuh sempat dinamai Pulau Cybiayang dan masuk dalam UU Pembentukan Kabupaten Lingga (Nomor 31 Tahun 2003). "Saat dilihat titik koordinatnya, ternyata sama persis dengan Pulau Tujuh," lanjut Akhmad. Keanehan nama ini menjadi salah satu dasar keberatan hukum yang akan diajukan.

3. Upaya Diplomasi Sudah Dilakukan, Namun Berujung Mandek

Akhmad juga menjelaskan bahwa sebelum insiden “pencaplokan administratif” ini terjadi, Pemerintah Provinsi Babel telah memahami posisi Pulau Tujuh, lalu aktif berdialog langsung dengan pihak Provinsi Kepri serta melalui mediasi Kementerian Dalam Negeri. Sayangnya, hingga 2021 upaya tersebut belum menunjukkan hasil yang signifikan.

“Pemprov Kepulauan Babel telah menyampaikan surat keberatan kepada Kementerian Dalam Negeri, namun surat keberatan tersebut tidak pernah ditanggapi Kemendagri,” ungkap Akhmad. Karena itu langkah hukum kini menjadi opsi logis dan strategis.

4. Dampak Keputusan Mendagri dan Harapan Babel

Penetapan Pulau Tujuh sebagai bagian dari Kabupaten Lingga berdampak langsung terhadap tata kelola wilayah, anggaran daerah, hingga hak warga atas layanan publik dari Babel. Tim sukses ini bertujuan memastikan bahwa identitas administratif dan sejarah perkembangan wilayah Babel kembali mendapat pengakuan yang tepat.

Sementara itu, Gubernur Hidayat berharap tindakan hukum ini membuka dialog lebih lanjut, menciptakan preseden yang baik dalam penyelesaian sengketa wilayah antar provinsi. "Kami harap Kemendagri mau merevisi Keputusan Mendagri tersebut dan mengembalikan Pulau Tujuh ke wilayah administratif Babel," terang Akhmad.

pemerintah

Fenomena Terkini






Trending