Draf RUU Kekhususan Jakarta: Wapres Jadi Ketua Dewas Jabodetabekpunjur
Kuatbaca - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Jakarta Pasca-pemindahan Ibu Kota Negara (IKN), Pantas Nainggolan, membeberkan isi draf Rancangan Undang-Undang Kekhususan Jakarta. Dalam RUU tersebut, diatur mengenai keberadaan Dewan Kawasan (Dewas) untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok,Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).
Dilihat detikcom dalam draf RUU Kekhususan Jakarta, Pasal 44 ayat 1 menerangkan, dalam rangka mengkoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada kawasan aglomerasi metropolitan Jakarta, dan dokumen perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2), dibentuk Dewan Kawasan.
1. Menjadi Ketua Dewas
Pantas menerangkan nantinya Wakil Presiden (Wapres) RI bakal ditunjuk menjadi Ketua Dewas.
"Secara teritorial seperti sekarang, tetapi karena tidak mungkin bicara tata ruang hanya Jakarta, hanya Bogor, hanya Bekasi, ini harus dilihat dalam satu kawasan. Kawasan itu kemudian dalam draf ini harapannya Wapres ditunjuk menjadi semacam Ketua Dewas, dewan kawasan. Supaya otoritasnya lebih kuat," kata Pantas seusai rapat bersama Pansus Jakarta Pasca-pemindahan IKN di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (19/9/2023).
Pantas menjelaskan, nantinya setiap wilayah tetap akan berdiri sendiri-sendiri. Hanya, kehadiran Wapres sebagai Kepala Dewas dapat mengkoordinasikan setiap wilayah agar pembangunan harmonis.
"Jadi mampu mengkoordinasikan itu menjadi satu kawasan terorganisir secara baik sehingga pembangunan juga harmonis dan lain sebagainya dan itu saya yakin akan mampu menyelesaikan banyak hal, khususnya di DKI Jakarta," jelasnya.
Di sisi lain, Pantas juga berharap status Jakarta yang berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mampu menekan angka kemiskinan serta mengurangi beban kota yang kian padat penduduk. Di samping itu, melalui pembentukan Dewas Jabodetabekpunjur, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap DKJ di masa mendatang.
"Dengan sedikit banyaknya itu mengurangi beban kawasan Jakarta yang selama ini dikeluhkan semakin padat, semakin penuh, sehingga tidak lagi menjadi sebuah ruang hidup yang layak. Terbukti dengan katakanlah misalnya polusi yang kita hadapi sekarang adalah juga salah satu dampak dari overkapasitas di kawasan DKI Jakarta," ucapnya.
"Maka di RUU ini, kita juga tadi sudah lihat ada Dewan Kawasan. Ada usulan-usulan supaya dibentuk satu Dewan Kawasan yang melibatkan Jabodetabekpunjur sebagai suatu tata ruang, sebagai kawasan pengelolaan, yang saya yakin itu bisa memberikan kontribusi yang positif," terangnya.
Pantas menuturkan diharapkan tak hanya persoalan kemacetan di Jakarta yang tertangani, tetapi kemacetan di daerah penyangga juga dapat terurai. Dia pun berharap penanganan banjir di Jakarta mampu ditangani secara tuntas.
"Bukan hanya di Jakarta, tapi juga dengan daerah penyangga itu tadi, dalam bentuk bisa terurainya kemacetan. Bisa juga terurainya kekurangan ruang terbuka hijau di Jakarta, dan juga bisa mampu menyelesaikan masalah banjir di wilayah DKI Jakarta," sambungnya.