Diskualifikasi Pasangan Owena-Stanislaus dalam Pilbup Mahakam Ulu

Kuatbaca - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu nomor urut 3, Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah. Keputusan ini diambil setelah MK menemukan bukti bahwa pasangan tersebut melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilkada 2024.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada menyatakan bahwa permohonan pemohon dikabulkan sebagian, yang berujung pada pembatalan kepesertaan Owena-Stanislaus dalam kontestasi Pilbup Mahakam Ulu.
Kontrak Politik yang Menyalahi Aturan
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengungkapkan bahwa pasangan Owena-Stanislaus terbukti membuat kontrak politik dengan para Ketua RT. Dalam kontrak tersebut, Ketua RT dijanjikan anggaran dalam bentuk Program Alokasi Dana Kampung dengan nominal antara Rp 4 hingga Rp 8 miliar per kampung per tahun. Selain itu, terdapat Program Ketahanan Keluarga dengan nilai Rp 5 hingga Rp 10 juta per dasawisma per tahun, serta Program Dana RT senilai Rp 200 hingga Rp 300 juta per RT per tahun.
MK menilai bahwa kontrak politik ini bukan sekadar janji politik biasa, melainkan sebuah upaya terstruktur untuk mengikat Ketua RT sebagai tim pemenangan. Praktik semacam ini dianggap sebagai bentuk suap politik atau vote buying yang merusak kebebasan pemilih dalam menentukan pilihannya.
Pelanggaran yang Bersifat Terstruktur dan Sistematis
Menurut MK, tindakan Owena-Stanislaus telah dilakukan secara sistematis dengan perencanaan yang matang. Upaya ini dianggap telah mencederai prinsip demokrasi dalam pemilihan umum yang seharusnya berlangsung secara jujur dan adil.
Selain itu, pasangan ini juga terbukti melakukan pelanggaran kampanye dengan memanfaatkan acara resmi pemerintahan. Salah satu contohnya adalah kegiatan Tanam Padi Gunung Lahan Kering 10 hektare yang melibatkan sejumlah pejabat pemerintah daerah. MK menilai kegiatan ini seolah memberikan kesan bahwa program pemerintahan hanya bisa berlanjut jika Owena-Stanislaus terpilih.
Kaitan dengan Petahana dan Status Hukum
Fakta lain yang menjadi pertimbangan MK dalam mendiskualifikasi pasangan ini adalah hubungan Owena Mayang Shari dengan petahana, Bonifasius Belawan Geh, yang menjabat sebagai Bupati Mahakam Ulu periode 2016-2024. Selain itu, Owena juga diketahui pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pemilihan bersama dengan ayahnya.
Sebagai tindak lanjut dari keputusan ini, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Mahakam Ulu tanpa mengikutsertakan pasangan Owena-Stanislaus. PSU tersebut harus dilaksanakan dalam waktu tiga bulan sejak putusan dibacakan, guna memastikan proses demokrasi berjalan dengan lebih adil dan transparan.