Kuatbaca.com - Truk Over Dimension dan Over Loading (ODOL) bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa, melainkan sudah dianggap sebagai kejahatan yang sangat berbahaya. Kendaraan yang melebihi batas ukuran dan muatan ini kerap menjadi penyebab kecelakaan fatal di jalan raya, mengorbankan banyak nyawa tak berdosa. Pemerintah sangat serius dalam menanggapi masalah ini dan berkomitmen untuk menuntaskan persoalan ODOL demi keselamatan masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa truk ODOL menjadi ancaman nyata bagi keselamatan pengguna jalan lain.
“Kendaraan Over Dimension dan Over Loading bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa. Ini adalah masalah serius tentang kejahatan lalu lintas dan pelanggaran yang mengancam keselamatan masyarakat. Kecelakaan akibat kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan seringkali menelan korban jiwa yang tidak berdosa,” jelas AHY.
1. Penegakan Hukum Tak Boleh Hanya Fokus ke Sopir
AHY menambahkan, penanganan pelanggaran truk ODOL tidak bisa hanya menargetkan sopir di lapangan. Pemerintah berencana memperluas tanggung jawab hingga pemilik kendaraan, pemilik barang, dan industri karoseri yang membuat modifikasi kendaraan. Semua pihak yang terlibat dalam rantai distribusi harus ikut bertanggung jawab.
“Sudah saatnya ada ketegasan. Kita tidak bisa membiarkan pelanggaran ini terjadi terus-menerus. Pemerintah akan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, mulai dari hulu hingga hilir, ikut bertanggung jawab,” ujar AHY. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin mengubah paradigma penanganan ODOL dari sekadar penindakan sporadis menjadi sistem pengawasan menyeluruh.
2. Kolaborasi Lintas Sektor untuk Pengawasan dan Penindakan
Dalam rangka menekan angka kecelakaan akibat truk ODOL, pemerintah tengah meningkatkan pengawasan di lapangan melalui kerja sama erat antara Kementerian Perhubungan, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah. Penguatan sistem pengawasan ini penting agar pelanggaran dapat segera terdeteksi dan mendapat sanksi tegas.
Selain itu, revisi regulasi juga menjadi salah satu prioritas, termasuk pemberian sanksi hukum yang lebih berat bagi pelanggar, baik sopir maupun pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik ODOL. Hal ini bertujuan memberi efek jera agar pelaku enggan mengulangi kesalahan yang membahayakan nyawa orang lain.
3. Digitalisasi Sistem Perizinan dan Sosialisasi Masif
Langkah lain yang diambil pemerintah adalah digitalisasi dan transparansi sistem perizinan karoseri dan muatan. Dengan sistem digital, kendaraan yang keluar dari pabrik harus sudah sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan secara resmi, sehingga mengurangi potensi kecurangan dan modifikasi ilegal yang menyebabkan kendaraan menjadi ODOL.
Pemerintah juga melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif kepada pelaku usaha logistik dan masyarakat umum. Edukasi ini penting agar semua pihak memahami dampak negatif kendaraan ODOL terhadap kondisi infrastruktur jalan dan keselamatan berlalu lintas, sehingga dapat mendorong kesadaran untuk menaati aturan.
4. Tantangan dan Harapan di Masa Depan
Meskipun sudah ada berbagai upaya, masalah truk ODOL masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Faktor tarif angkut murah dan upah sopir yang minim seringkali menjadi pemicu praktik overloading demi menekan biaya operasional. Kondisi ini turut menyebabkan maraknya kecelakaan yang melibatkan truk besar.
Namun, dengan komitmen pemerintah untuk mengintegrasikan penegakan hukum, pengawasan teknologi, serta edukasi publik, diharapkan pelanggaran truk ODOL bisa ditekan signifikan. Ke depan, keselamatan jalan raya menjadi prioritas utama yang harus dijaga bersama agar korban jiwa akibat kendaraan melebihi batas tidak lagi terjadi.
Dengan fokus pada penegakan hukum menyeluruh, kolaborasi antar lembaga, dan penguatan sistem perizinan, Indonesia semakin serius menanggulangi masalah truk ODOL. Kesadaran semua pihak dan inovasi teknologi menjadi kunci penting dalam menciptakan jalan raya yang lebih aman bagi semua pengguna.