Tilang Elektronik Kian Ketat: Pelanggaran Kecil Bisa Bikin Dompet Jebol

26 June 2025 13:56 WIB
surat-tilang-etle-kini-dikirim-via-whatsapp-3.jpeg

Kuatbaca - Era tilang manual di jalan raya kini semakin tergeser oleh sistem berbasis teknologi bernama ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement. Dengan ribuan kamera yang tersebar di berbagai kota, pelanggaran sekecil apapun kini bisa terekam dengan akurasi tinggi. Tak hanya kamera statis yang terpasang di titik-titik strategis, sistem ini juga diperkuat dengan kamera mobile, portable, hingga drone. Bahkan, beberapa kamera ETLE dilengkapi dengan sensor khusus Weight in Motion (WIM) untuk mendeteksi kendaraan yang kelebihan muatan.

Kehadiran teknologi ini membawa perubahan besar dalam sistem penegakan hukum lalu lintas. Tak ada lagi kompromi bagi pengendara yang coba "mengakali" aturan. Semua pelanggaran tercatat otomatis dan akan langsung dikirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan yang terdeteksi.

Tangkapan Kamera yang Tak Pernah Tidur

ETLE bekerja nyaris tanpa celah. Sistem ini memantau beragam jenis pelanggaran, dari yang sederhana hingga serius. Ada setidaknya 12 jenis pelanggaran yang menjadi incaran utama. Di antaranya adalah pelanggaran ganjil genap, menerobos lampu merah, melawan arus, tidak memakai helm, tidak mengenakan sabuk pengaman, hingga menggunakan ponsel saat berkendara.

Tak ketinggalan, pelanggaran teknis seperti pelat nomor palsu dan tidak menyalakan lampu siang hari untuk pengendara sepeda motor juga masuk dalam radar ETLE. Bahkan, pengendara yang membonceng lebih dari dua orang juga bisa terkena tilang jika terpantau oleh ETLE mobile.

Denda yang Menguras Kantong

Meski berbasis digital, sanksi dari tilang elektronik tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Artinya, besaran denda tak berbeda dengan tilang manual. Namun, karena prosesnya otomatis, banyak pengendara yang kini tak bisa lagi “bernegosiasi” di lapangan, dan harus siap-siap merogoh kocek lebih dalam.

Berikut kisaran denda berdasarkan jenis pelanggaran:

Ganjil genap, marka jalan, rambu, lampu merah, melawan arus: maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

Tidak pakai helm/sabuk pengaman: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.

Menggunakan ponsel saat mengemudi: Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan.

Berboncengan lebih dari dua orang: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.

Pelat nomor palsu: Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

Tidak nyalakan lampu siang hari untuk motor: Rp 100.000 atau kurungan 15 hari.

Kelebihan muatan/dimensi: paling tinggi, yakni Rp 24 juta atau kurungan 1 tahun.

Angka-angka ini bisa menjadi tamparan nyata bagi pengendara yang masih abai terhadap aturan. Satu kali melanggar saja bisa jadi pukulan finansial yang cukup menyakitkan, apalagi jika pelanggaran dilakukan berulang.

Tidak Ada Lagi Ruang untuk ‘Main Kucing-Kucingan’

Beberapa pengendara mungkin masih mencoba akal-akalan untuk menghindari ETLE. Misalnya, dengan mencopot pelat nomor, menutupinya, atau menggunakan pelat palsu. Namun, kini petugas juga telah meningkatkan pengawasan manual di lapangan sebagai bentuk sinergi dengan sistem ETLE. Jadi, mereka yang coba "berkelit" dari kamera tetap bisa terkena sanksi.

Penerapan tilang manual juga masih berjalan untuk pelanggaran yang tidak terjangkau kamera, termasuk kendaraan tanpa pelat atau kondisi tertentu seperti jalan rusak dan kemacetan ekstrem yang menyebabkan kamera tidak berfungsi optimal.

Dengan sistem ETLE yang semakin canggih, satu-satunya cara untuk bebas dari denda adalah menaati aturan. Mengemudi dengan tertib tak hanya menyelamatkan diri sendiri, tetapi juga membantu menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib bagi semua pengguna jalan.

Kesadaran ini perlu dibangun, bukan karena takut didenda, tapi karena kesadaran sebagai bagian dari masyarakat yang ingin jalan raya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua. Bagaimanapun, ketaatan bukan hanya tentang menghindari tilang—tetapi tentang menghargai hidup.

otomotif

Fenomena Terkini






Trending