Terungkap! Moge Mewah yang Disita KPK dari Ridwan Kamil Ternyata Bukan Atas Namanya

27 April 2025 08:04 WIB
motor-royal-enfield-ridwan-kamil-yang-disita-kpk-1745578619174.jpeg

Kuatbaca.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat publik terkejut dengan perkembangan penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Salah satu temuan paling mencolok adalah penyitaan sebuah motor gede (moge) jenis Royal Enfield Classic 500. Motor mewah tersebut menjadi sorotan karena memiliki keterkaitan dengan proses penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek iklan Bank BJB, yang disebut menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

1. Motor Mewah Tak Terdaftar atas Nama Ridwan Kamil

Dalam proses penyitaan aset, KPK mendapati fakta mengejutkan bahwa moge Royal Enfield tersebut tidak terdaftar atas nama Ridwan Kamil. Kendaraan itu tercatat atas nama pihak lain yang hingga kini belum diungkap ke publik. Hal ini memunculkan berbagai spekulasi mengenai dugaan penggunaan nama pihak ketiga untuk menyamarkan kepemilikan aset. Praktik semacam ini dalam dunia tindak pidana korupsi dikenal sebagai bentuk nominee ownership, di mana aset dicatat atas nama orang lain untuk menghindari pengawasan.

2. Perbedaan Data Laporan Kekayaan

Salah satu aspek yang menjadi perhatian KPK adalah perbedaan data antara aset yang disita dan yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ridwan Kamil. Dalam laporan terakhirnya yang disampaikan dua tahun lalu, Ridwan Kamil hanya mencantumkan satu unit Royal Enfield tahun 2017 dengan warna Battle Green. Namun, motor yang kini berada di tangan KPK memiliki warna hitam dengan corak kuning di beberapa bagian bodinya. Perbedaan ini tentu menjadi tanda tanya besar dan memperkuat dugaan bahwa kendaraan tersebut mungkin tidak dilaporkan secara resmi.

3. Proses Penyitaan dan Lokasi Penyimpanan

Motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition tersebut disita saat KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadi Ridwan Kamil di kawasan Bandung. Setelah disita, kendaraan mewah ini dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK yang berada di Cawang, Jakarta. Di tempat inilah motor tersebut kini diamankan bersama berbagai barang sitaan lain dari kasus-kasus korupsi yang tengah diproses KPK. Lokasi ini juga berfungsi sebagai tempat penyimpanan resmi selama barang-barang bukti belum diputuskan status hukumnya.

4. Dugaan Keterlibatan dan Tindak Lanjut Proses Hukum

Penyitaan moge tersebut merupakan bagian dari upaya KPK mengungkap potensi aliran dana atau pemanfaatan aset yang terkait dengan dugaan penyimpangan dana iklan di Bank BJB. Sampai saat ini, Ridwan Kamil belum secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, fakta bahwa sebuah kendaraan mewah yang diduga berkaitan dengannya disita, tentu menunjukkan bahwa penyidik mendalami lebih lanjut peran dan hubungan sang mantan gubernur dalam skandal tersebut.

otomotif

Fenomena Terkini






Trending