SIM dan STNK Digital Resmi Digunakan, Ini Cara Aktivasi di Aplikasi Digital Korlantas

Kuatbaca.com - Perkembangan layanan digital kini semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses dokumen kendaraan. Salah satunya melalui layanan SIM dan STNK digital yang dapat diakses menggunakan aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Kehadiran dokumen kendaraan dalam bentuk digital menjadi alternatif bagi pengendara yang membutuhkan akses cepat terhadap data SIM maupun STNK. Dengan layanan tersebut, masyarakat tidak hanya mengandalkan dokumen fisik yang tersimpan di dompet atau kendaraan.
SIM dan STNK digital juga dirancang sebagai representasi dokumen kendaraan yang telah terdaftar secara resmi. Pengendara dapat mengaksesnya melalui aplikasi yang telah disediakan Korlantas Polri.
Namun, keberadaan versi digital bukan berarti pengendara boleh mengabaikan dokumen fisik dalam seluruh kondisi. Pengguna tetap perlu memahami ketentuan penggunaan dokumen digital dan memastikan data yang ditampilkan berasal dari aplikasi resmi.
1. STNK Digital Memiliki Kedudukan Hukum yang Sama
STNK digital merupakan bentuk pencerminan atau mirroring dari STNK fisik yang berlaku. Dengan demikian, data kendaraan dapat ditampilkan melalui aplikasi Digital Korlantas ketika diperlukan dalam proses pemeriksaan.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa STNK digital memiliki kedudukan hukum yang sama dengan dokumen fisiknya.
"STNK digital adalah mirroring dari STNK fisik yang berlaku saat ini dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo dikutip laman Korlantas Polri.
Kehadiran STNK digital memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan untuk mengakses informasi dokumen kendaraan tanpa harus selalu membawa lembar fisik. Meski demikian, pengguna harus memastikan dokumen digital tersebut diakses melalui aplikasi resmi, bukan sekadar menyimpan gambar atau hasil tangkapan layar.
Hal ini penting karena dokumen digital memiliki mekanisme keamanan tertentu yang dirancang untuk memastikan keasliannya.
2. SIM Digital Bisa Ditunjukkan Saat Pemeriksaan
Selain STNK, layanan digital juga tersedia untuk SIM. Pengendara yang telah melakukan digitalisasi dapat menampilkan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI ketika membutuhkan dokumen tersebut.
Penggunaan SIM digital menjadi salah satu bentuk pemanfaatan teknologi dalam pelayanan kepolisian. Data SIM yang telah terintegrasi dapat ditampilkan melalui akun pengguna sehingga proses pemeriksaan dokumen dapat dilakukan dengan lebih praktis.
Namun, pengendara perlu membedakan antara SIM digital yang tersedia di aplikasi resmi dengan foto SIM yang tersimpan di galeri ponsel. Keduanya tidak memiliki fungsi yang sama.
Karena itu, apabila petugas meminta dokumen kendaraan, pengguna sebaiknya membuka aplikasi Digital Korlantas secara langsung dan menampilkan dokumen dari dalam aplikasi.
3. Jangan Gunakan Screenshot SIM atau STNK Digital
Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah cara menampilkan SIM dan STNK digital. Pengendara tidak cukup hanya mengambil screenshot dokumen kemudian menyimpannya di galeri ponsel.
Dokumen digital memiliki sistem pengamanan yang dirancang untuk mencegah halaman dokumen direkam atau disalin dengan cara sederhana. Dengan mekanisme tersebut, petugas dapat membedakan dokumen yang diakses secara resmi melalui aplikasi dengan gambar dokumen yang hanya tersimpan di perangkat.
Kakorlantas Polri juga menegaskan bahwa STNK digital seharusnya ditampilkan melalui aplikasi Digital Korlantas.
"Kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas," lanjut Wibowo.
Karena itu, pengguna sebaiknya memastikan aplikasi dapat dibuka sebelum melakukan perjalanan dan perangkat memiliki daya baterai yang cukup.
4. Cara Membuat SIM Digital di Aplikasi Digital Korlantas
Proses digitalisasi SIM dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Pengguna terlebih dahulu perlu mengunduh aplikasi tersebut melalui toko aplikasi resmi pada perangkat masing-masing.
Setelah aplikasi terpasang, pengguna dapat melakukan registrasi menggunakan nomor telepon yang aktif. Proses berikutnya membutuhkan verifikasi identitas menggunakan e-KTP.
Setelah akun berhasil dibuat dan diverifikasi, pengguna dapat masuk ke bagian layanan SIM Nasional. Pilihan digitalisasi SIM kemudian dapat digunakan untuk menghubungkan data SIM dengan akun pengguna.
Secara umum, langkah aktivasi SIM digital adalah sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Play Store atau App Store.
- Buat akun menggunakan nomor ponsel yang aktif.
- Lakukan proses verifikasi identitas menggunakan e-KTP.
- Masuk ke menu SIM Nasional pada halaman utama.
- Pilih menu Digitalisasi.
- Pindai kartu SIM atau masukkan nomor SIM dan golongannya.
- Setelah proses berhasil, SIM digital akan muncul pada halaman utama aplikasi.
Pengguna sebaiknya memastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen identitas dan SIM yang dimiliki agar proses digitalisasi berjalan lancar.
5. Cara Mengaktifkan STNK Digital
Digitalisasi STNK juga dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas. Setelah masuk ke aplikasi, pengguna dapat memilih menu STNK untuk memulai proses pendaftaran dokumen kendaraan.
Dalam proses tersebut, pengguna perlu memasukkan nomor polisi atau pelat nomor kendaraan. Selain itu, sistem meminta lima angka terakhir dari nomor rangka kendaraan sebagai bagian dari proses verifikasi.
Setelah data dimasukkan dan proses verifikasi berhasil, STNK digital akan ditampilkan pada halaman aplikasi.
Tahapan tersebut membuat pemilik kendaraan dapat mengakses informasi STNK melalui perangkat yang digunakan. Namun, pengguna tetap perlu memastikan bahwa data kendaraan yang ditampilkan sesuai dengan kendaraan yang dimiliki.
Jika terdapat perbedaan data atau kendala saat proses digitalisasi, pengguna dapat memeriksa kembali informasi yang dimasukkan dan menggunakan kanal pelayanan resmi untuk mendapatkan bantuan.