Sengketa Merek Denza: BYD Kalah di Pengadilan, Ini Sosok Pemilik Barunya di Indonesia

6 May 2025 16:36 WIB
denza-z9-gt_169.jpeg

Kuatbaca.com - Merek kendaraan listrik Denza yang baru-baru ini diperkenalkan BYD ke pasar Indonesia rupanya sudah lebih dahulu terdaftar atas nama perusahaan lokal. Sengketa ini memanas setelah PT Worcas Nusantara Abadi (WNA), perusahaan yang dikenal bergerak di bidang makanan dan minuman, terutama kopi, telah mendaftarkan nama "Denza" di kelas kendaraan (kelas 12) sejak 3 Juli 2023. Sementara itu, BYD baru mengajukan pendaftaran merek Denza pada 8 Agustus 2024.

Langkah BYD menggugat PT WNA ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas dugaan penggunaan merek yang sama tidak membuahkan hasil. Dalam perkara bernomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, hakim memutuskan BYD kalah karena tergugat sudah lebih dulu secara sah mendaftarkan dan mengalihkan kepemilikan merek Denza sebelum gugatan dilayangkan.

1. Fakta Hukum: Merek Denza Sudah Berpindah Tangan

Poin penting dalam putusan pengadilan adalah bahwa PT Worcas Nusantara Abadi bukan lagi pemilik sah merek Denza saat gugatan dilayangkan. Merek tersebut telah secara resmi dialihkan kepada PT Raden Reza Adi melalui akta notaris tertanggal 10 September 2024. Proses pengalihan ini juga telah tercatat resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 11 September 2024.

Hal ini membuat gugatan BYD terhadap PT WNA menjadi tidak relevan. Pengadilan menilai bahwa BYD salah menentukan pihak tergugat (error in persona) karena entitas yang digugat sudah tidak memiliki hak hukum atas merek Denza. Akibatnya, argumen BYD mengenai adanya kemiripan atau persamaan merek pun dianggap tidak perlu dibahas lebih lanjut oleh Majelis Hakim.

2. Strategi Merek dan Kelayakan Hukum yang Dipertanyakan

Meski BYD mengklaim bahwa Denza adalah merek global yang sudah terdaftar di lebih dari 100 negara, termasuk di Eropa dan Asia, fakta bahwa merek tersebut belum sah secara hukum di Indonesia menjadi titik lemah mereka dalam kasus ini. BYD juga menilai bahwa PT WNA tidak memiliki keterkaitan dengan dunia otomotif, sehingga pendaftaran merek di kelas kendaraan dinilai tidak logis.

Namun dalam hukum kekayaan intelektual, kepemilikan merek tidak selalu bergantung pada kesesuaian sektor usaha. Yang lebih penting adalah siapa yang lebih dahulu mengajukan dan memperoleh perlindungan hukum secara resmi. Dalam kasus ini, PT WNA terbukti lebih dahulu mendaftarkan Denza dan kemudian secara sah mengalihkannya ke pihak lain.

3. Tanggapan Resmi dari Pihak BYD dan Langkah Selanjutnya

Menanggapi kekalahan ini, Luther T Panjaitan, selaku Head of Marketing PR and Government Relation BYD Motor Indonesia, menyatakan bahwa mereka menerima keputusan pengadilan. Namun, ia juga menambahkan bahwa persoalan ini belum sepenuhnya selesai karena hak kepemilikan atas merek sudah berpindah, dan kini pihaknya sedang melakukan kajian internal untuk menentukan langkah hukum lanjutan.

Pernyataan Luther tersebut memberikan sinyal bahwa BYD belum menyerah sepenuhnya. Masih terbuka kemungkinan mereka akan mengajukan banding atau gugatan baru terhadap pemilik sah merek Denza saat ini, yaitu PT Raden Reza Adi.

4. Implikasi untuk BYD dan Strategi Pemasaran di Indonesia

Kekalahan ini menjadi pelajaran penting bagi perusahaan global seperti BYD yang ingin ekspansi ke pasar Indonesia. Persaingan tidak hanya terjadi di jalur produksi dan pemasaran, tetapi juga di ranah hukum kekayaan intelektual. BYD kini menghadapi tantangan besar karena nama Denza yang menjadi lini utama mereka untuk kendaraan listrik jenis MPV tidak bisa digunakan secara hukum di Indonesia dalam waktu dekat.

Di sisi lain, pemilik baru merek Denza, PT Raden Reza Adi, kini memiliki posisi strategis. Mereka bisa memanfaatkan merek ini untuk masuk ke industri otomotif atau menjalin kerja sama lisensi dengan pihak ketiga. Tidak menutup kemungkinan akan ada negosiasi antara kedua pihak untuk menyelesaikan konflik ini di luar pengadilan.

otomotif

Fenomena Terkini






Trending