Kuatbaca.com - Pemerintah di beberapa daerah di Indonesia tengah menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama bertahun-tahun. Namun, waktu pelaksanaannya semakin menipis. Pertanyaannya, apakah program ini akan diperpanjang?
Provinsi Banten menjadi salah satu daerah yang aktif menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan. Program ini resmi dimulai sejak 10 April 2025 dan dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025. Dalam program ini, pemerintah provinsi memberikan penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor, dengan syarat utama bahwa pemilik kendaraan cukup membayar pajak pokok untuk tahun berjalan saja.
Kebijakan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi peluang besar bagi kendaraan yang sudah lama tidak aktif untuk kembali didaftarkan secara resmi. Banyak kendaraan lama yang sebelumnya tidak diperpanjang kini kembali legal di mata hukum.
Antusiasme masyarakat terhadap program pemutihan pajak ini sangat tinggi. Banyak pemilik kendaraan memanfaatkan kesempatan ini untuk “menghidupkan kembali” kendaraan mereka yang sebelumnya tak aktif karena beban pajak yang menumpuk.
Gubernur Banten, Andra Soni, menyampaikan bahwa ada peningkatan signifikan dalam jumlah kendaraan yang didaftarkan ulang. “Antusiasme masyarakat luar biasa. Ada peningkatan dari pendaftaran ulang kendaraan lama, yang ‘bangkit dari kubur’ itu, dari yang usianya sudah sangat tua, yang muda, maupun yang sedang,” ujar Andra Soni dalam pernyataannya pada 19 Mei 2025.
Ia juga menambahkan bahwa pendapatan dari pajak kendaraan bermotor turut meningkat berkat adanya program pemutihan ini, menunjukkan bahwa kebijakan tersebut efektif secara ekonomi sekaligus membantu masyarakat.
Mengingat antusiasme masyarakat yang tinggi, muncul harapan agar program pemutihan ini dapat diperpanjang. Banyak warga yang berharap diberikan waktu tambahan untuk bisa mengikuti program ini. Namun, sampai saat ini belum ada keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi Banten.
“Terdapat harapan masyarakat untuk bisa diberikan kelonggaran waktu lagi, tapi masih kita kaji. Sedang kita analisis,” ujar Gubernur Andra Soni. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menunggu kepastian perpanjangan dan memanfaatkan waktu yang tersisa hingga 30 Juni 2025.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan, penting untuk mengetahui syarat administrasi yang diperlukan untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), baik tahunan maupun lima tahunan.
Syarat perpanjangan STNK tahunan:
Syarat perpanjangan STNK lima tahunan:
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor memberikan manfaat besar baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah. Bagi masyarakat, program ini merupakan kesempatan langka untuk membersihkan tunggakan tanpa harus membayar denda yang jumlahnya bisa memberatkan.
Sementara itu, pemerintah daerah diuntungkan karena terjadi peningkatan penerimaan pajak secara signifikan. Kendaraan yang sebelumnya tidak aktif kini kembali menyumbang pendapatan daerah, sekaligus tercatat dan terpantau secara legal oleh sistem perhubungan dan kepolisian.
Program semacam ini juga mendorong masyarakat untuk lebih taat pajak ke depannya, sekaligus membantu proses pendataan kendaraan yang lebih valid dan akurat.