Program Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2025: Kesempatan Emas Bebas Denda dan Pajak Progresif

5 May 2025 11:42 WIB
52ba9b75-db0a-4f2a-b6b8-de28dc2659e3.jpg

Kuatbaca.com -Pemerintah Provinsi Lampung dan Kepulauan Bangka Belitung secara resmi menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Program ini memberikan kemudahan besar bagi pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka. Melalui pemutihan ini, masyarakat dibebaskan dari pembayaran tunggakan pajak, denda, hingga pajak progresif yang biasanya dikenakan pada pemilik kendaraan kedua dan seterusnya.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk insentif fiskal sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan di wilayah masing-masing. Selain untuk meningkatkan pendapatan daerah secara berkelanjutan, program ini juga bertujuan menertibkan data kepemilikan kendaraan yang selama ini banyak tidak diperbarui karena tunggakan dan biaya yang menumpuk.

1. Provinsi Lampung Buka Peluang Terakhir Sebelum Penegakan Hukum Pajak

Pemerintah Provinsi Lampung secara tegas menyatakan bahwa program ini merupakan kesempatan terakhir bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak tanpa beban tambahan. Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan bahwa setelah masa pemutihan ini berakhir, pemerintah akan mulai menegakkan hukum secara ketat terhadap penunggak pajak kendaraan bermotor.

Adapun fasilitas yang diberikan sangat komprehensif, seperti pembayaran pajak hanya untuk tahun berjalan, bebas denda SWDKLLJ, pembebasan bea balik nama kendaraan, hingga penghapusan pajak progresif. Kebijakan ini menyasar seluruh kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Lampung, tanpa membedakan jenis atau usia kendaraan.

2. Kepulauan Bangka Belitung Berikan Keringanan Serupa untuk Masyarakat

Tidak hanya di Lampung, Kepulauan Bangka Belitung turut menggelar program serupa demi memberikan kemudahan bagi masyarakat yang selama ini terbebani oleh tunggakan pajak. Direktorat Lalu Lintas Polda Babel secara aktif mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan pemutihan pajak yang berlaku selama tiga bulan ke depan.

Beberapa keringanan yang diberikan antara lain: penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), penghapusan pajak progresif, serta pembebasan bea balik nama kendaraan kedua (BBNKB II). Selain itu, pemilik kendaraan dari luar provinsi yang hendak melakukan mutasi kendaraan ke Bangka Belitung juga mendapat kemudahan dari sisi biaya bea balik nama.

3. Cukup Bayar Pokok Pajak 2 Tahun Terakhir untuk Kendaraan Menunggak

Salah satu kebijakan yang paling disambut antusias oleh masyarakat adalah pembayaran tunggakan maksimal dua tahun. Artinya, jika kendaraan sudah tidak dibayar pajaknya selama lebih dari dua tahun, pemilik hanya diwajibkan membayar pokok pajak dua tahun terakhir, tanpa denda tambahan.

Namun demikian, masyarakat tetap perlu menyiapkan biaya administrasi untuk penerbitan dokumen. Untuk kendaraan roda dua, biaya BPKB sebesar Rp225.000, STNK Rp100.000, dan pelat nomor Rp60.000. Sedangkan untuk roda empat, biaya BPKB dikenakan Rp375.000, STNK Rp200.000, dan pelat nomor Rp100.000. Biaya ini masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tetap diberlakukan sesuai aturan pusat.

4. Dampak Positif dan Imbauan Pemerintah kepada Masyarakat

Program pemutihan pajak kendaraan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib membayar pajak sekaligus memperbarui data kendaraan yang selama ini tidak aktif. Dengan data yang lebih akurat, pemerintah dapat melakukan perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran, terutama dalam hal infrastruktur transportasi dan keselamatan lalu lintas.

Di sisi lain, program ini juga menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam mengurangi jumlah kendaraan bodong, mempercepat proses balik nama, serta mendukung digitalisasi sistem perizinan kendaraan. Pemerintah mengimbau seluruh masyarakat yang belum membayar pajak untuk segera memanfaatkan kesempatan ini agar terhindar dari sanksi hukum dan denda di kemudian hari.

otomotif

Fenomena Terkini






Trending