Kuatbaca.com - Dalam beberapa waktu terakhir, fenomena pengendara motor yang menutup atau bahkan tidak memasang pelat nomor kendaraan semakin marak di jalanan. Banyak di antara mereka yang dengan sengaja menutupi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) menggunakan berbagai cara, seperti masker, coretan spidol, hingga benda lainnya. Tindakan ini diduga kuat sebagai upaya menghindari deteksi dari sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Dengan pelat nomor yang tidak terlihat jelas, para pelanggar berharap kamera ETLE tidak bisa mengenali identitas kendaraan mereka. Namun kini, aksi ini justru menjadi perhatian serius aparat kepolisian, terutama di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
1. Polisi Mulai Gelar Tilang Manual untuk Pelat Nomor Tertutup
Pihak kepolisian mulai melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran ini. Dalam patroli yang dilakukan di sejumlah titik, aparat menilang para pemotor yang tidak memasang pelat nomor di bagian belakang maupun menutupinya dengan cara-cara tidak semestinya. Salah satu lokasi yang menjadi titik operasi adalah TL Halim Baru di Jakarta.
Dalam sebuah unggahan video di akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, terdengar suara petugas yang menjelaskan proses tilang terhadap seorang pengendara motor yang kedapatan menutupi pelat nomor depannya dengan masker, sementara pelat nomor belakang sama sekali tidak terpasang.
“Dilaporkan dari TL Halim Baru, penindakan kepada roda dua yang menutup TNKB-nya dengan masker, lanjut diberi tindakan penilangan dan ternyata TNKB bagian belakang juga tidak terpasang,” ujar petugas dalam video tersebut.
2. Polisi: Menutup Pelat Nomor Termasuk Pelanggaran Hukum
Penindakan terhadap kendaraan yang pelat nomornya tertutup atau tidak terpasang bukan tanpa dasar. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan bahwa tindakan tersebut termasuk pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak dengan tilang.
“Saya ingin menyampaikan bahwa itu adalah sebuah pelanggaran,” kata Ojo. Ia mengingatkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi ketentuan administratif, termasuk pelat nomor yang harus terlihat jelas dan sesuai dengan yang terdaftar di data kepolisian.
3. Sanksi Tilang Mengacu pada UU Lalu Lintas
Penindakan atas pelanggaran ini didasarkan pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 68 Ayat 1, dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah.
Sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 280, yang menyebut bahwa siapa pun yang mengemudikan kendaraan tanpa TNKB resmi akan dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000. Hal ini berlaku bagi seluruh pengendara, termasuk kendaraan roda dua dan roda empat.
4. Imbauan untuk Tertib Berlalu Lintas dan Hindari Akal-akalan
Polda Metro Jaya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas dan tidak mencoba mengakali sistem tilang elektronik. Penutupan pelat nomor dengan masker, isolasi hitam, atau mencoret-coret angka adalah tindakan yang tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
Kesadaran masyarakat sangat diperlukan agar sistem penegakan hukum berbasis teknologi seperti ETLE dapat berjalan optimal. Kepolisian menegaskan bahwa selain tilang elektronik, tilang manual akan tetap diberlakukan untuk pelanggaran yang tidak terdeteksi sistem, terutama yang bersifat disengaja seperti menutupi identitas kendaraan.