Pengadilan Tolak Gugatan BYD, Kasus Denza Masih Berlanjut

5 May 2025 21:06 WIB
wujud-denza-d9-yang-meluncur-hari-ini-harga-nggak-sampai-rp-1-m_169.jpeg

Kuatbaca - Pada 21 April 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan keputusan yang menolak gugatan yang diajukan oleh BYD terkait kepemilikan merek premium mereka, Denza. Meskipun keputusan pengadilan sudah dikeluarkan, BYD mengungkapkan bahwa permasalahan ini belum sepenuhnya selesai, karena ada isu terkait peralihan kepemilikan nama merek Denza di Indonesia.

Penolakan Gugatan dan Biaya Perkara

Dalam putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga, dipimpin oleh Hakim Ketua Betsji Siske Manoe dan dua hakim anggota, Sutarno serta Adeng Abdul Kohar, gugatan yang diajukan oleh BYD untuk seluruhnya ditolak. Selain itu, pengadilan juga memutuskan untuk menghukum BYD untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.070.000. Hal ini menjadi bagian dari proses hukum yang panjang terkait klaim kepemilikan merek Denza, yang kini berada di bawah pengelolaan pihak lain.

Salah satu alasan utama yang dikemukakan oleh pihak tergugat (pihak yang digugat oleh BYD) adalah bahwa BYD salah dalam menentukan pihak yang harus digugat. Menurut tergugat, merek Denza telah dialihkan kepemilikannya secara sah jauh sebelum gugatan ini diajukan. Sebelumnya, merek Denza dikelola oleh PT Worcas Nusantara Abadi (WNA), namun kepemilikan tersebut sudah dipindahkan ke PT Raden Reza Adi.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyatakan bahwa karena pihak yang digugat sudah tidak lagi memiliki hak atas merek tersebut, pertanyaan mengenai kesamaan merek Denza dengan merek milik BYD tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut. Hal ini menjadi titik fokus dari putusan tersebut, di mana pengadilan menilai bahwa pengalihan kepemilikan merek Denza mempengaruhi substansi dari gugatan yang diajukan.

Posisi BYD: Belum Ada Keputusan Akhir

Meskipun pengadilan telah mengeluarkan keputusan yang menolak gugatan mereka, BYD belum memberikan jawaban final terkait langkah selanjutnya. Dalam pernyataan resmi yang diberikan oleh Luther T. Panjaitan, Head of Marketing PR and Government Relation BYD Motor Indonesia, perusahaan mengungkapkan bahwa mereka menghormati keputusan pengadilan. Namun, mereka masih dalam proses untuk mengevaluasi kondisi ini lebih lanjut.

Luther menambahkan bahwa BYD sedang meninjau peralihan kepemilikan merek Denza di Indonesia dan melihat apakah ada kemungkinan untuk mengambil langkah hukum lainnya. Menurutnya, meskipun proses hukum sudah berjalan, masih ada isu yang perlu diatasi karena hak atas merek tersebut sudah berpindah tangan. Oleh karena itu, BYD berkomitmen untuk mengkaji kembali situasi ini sebelum membuat keputusan lebih lanjut.

Pergantian Kepemilikan Merek Denza

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, pada 3 Juli 2023, PT WNA mengajukan pendaftaran merek Denza di bawah pengelolaan mereka. Merek tersebut telah mendapatkan perlindungan dan tercatat di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkumham Indonesia hingga 3 Juli 2033. Denza yang terdaftar di bawah PT WNA terdaftar dalam kategori barang atau jasa yang berhubungan dengan komponen kendaraan bermotor, yang menjadi bagian dari gugatan yang diajukan oleh BYD.

Sementara itu, BYD, yang menganggap Denza sebagai merek terkenal di dunia, telah mendaftarkan merek ini di lebih dari 100 negara, termasuk China, Inggris, hingga beberapa negara di Timur Tengah dan Afrika. Perusahaan ini menilai bahwa merek Denza adalah simbol kualitas dan inovasi dalam industri otomotif, terutama dalam kategori mobil listrik, dan karenanya mereka merasa berhak untuk mempertahankan kepemilikan merek ini di seluruh dunia.

Proses hukum terkait merek Denza ini masih jauh dari selesai. Mengingat BYD telah mendaftarkan merek tersebut di berbagai negara, termasuk Indonesia, kasus ini bisa mempengaruhi posisi mereka dalam pasar kendaraan listrik, yang semakin berkembang pesat. Jika BYD dapat membuktikan kepemilikan merek Denza di Indonesia, maka mereka berpotensi untuk meraih keuntungan besar dalam persaingan pasar otomotif di tanah air.

Namun, dengan adanya peralihan kepemilikan merek ke pihak lain, situasi ini juga menunjukkan kompleksitas dalam pengelolaan merek internasional di Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi pihak yang terlibat untuk menyelesaikan masalah ini dengan cermat, agar hak-hak merek yang sah dapat diakui dan dilindungi oleh hukum.

Menarik untuk melihat bagaimana BYD akan merespon langkah-langkah hukum selanjutnya, mengingat mereka masih dalam tahap evaluasi. Selain itu, PT Raden Reza Adi, yang kini memiliki merek Denza, juga mungkin akan menghadapi tantangan baru terkait validitas kepemilikan mereka di Indonesia. Kasus ini dapat memberikan preseden penting bagi industri otomotif dan perlindungan merek di negara berkembang seperti Indonesia, yang semakin menjadi pasar penting bagi produsen kendaraan listrik global.

Dalam waktu dekat, kita akan menunggu perkembangan lebih lanjut dari kedua belah pihak, serta bagaimana sistem hukum Indonesia akan menangani masalah terkait hak kepemilikan merek internasional yang melibatkan perusahaan besar seperti BYD.

otomotif

Fenomena Terkini






Trending