Pengadilan Tolak Gugatan BMW terhadap BYD Indonesia Terkait Merek M6

1 July 2025 13:36 WIB
wujud-mpv-listrik-byd-m6-harga-mulai-rp-379-juta-1_169.jpeg

Kuatbaca.com - Sengketa hukum antara dua raksasa otomotif dunia, BMW AG dan PT BYD Motor Indonesia, akhirnya mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perkara yang tercatat dengan nomor 19/Pdt.Sus-HKI/2025/PN Niaga Jkt. Pst, majelis hakim menolak seluruh gugatan BMW terhadap BYD terkait merek kendaraan M6.

Gugatan yang diajukan pada 26 Februari 2025 itu menyasar penggunaan nama BYD M6 oleh perusahaan otomotif asal Tiongkok, yang dinilai BMW menyerupai merek M6 milik mereka yang telah terdaftar resmi di Indonesia.

1. Alasan Penolakan: Gugatan BMW Dianggap Tidak Dapat Diterima

Majelis hakim yang diketuai oleh Dariyanto, S.H., M.H., menyatakan bahwa gugatan yang diajukan BMW tidak dapat diterima. Dalam amar putusannya, hakim juga menghukum pihak penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000.

“Menyatakan gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima. Menghukum penggugat untuk membayar perkara ini sejumlah Rp1.070.000,” bunyi petikan putusan pengadilan.

Dengan demikian, seluruh permohonan BMW yang meminta BYD untuk menghentikan penggunaan merek M6 dinyatakan tidak beralasan dan tidak dapat dilaksanakan secara hukum.

2. BMW Klaim Kepemilikan Sah atas Merek M6

Dalam gugatannya, BMW menyatakan bahwa mereka adalah pemilik sah merek M6 berdasarkan pendaftaran resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan nomor IDM000578653. Merek ini digunakan untuk produk mobil dalam kelas barang nomor 12.

BMW juga meminta pengadilan menyatakan bahwa BYD menggunakan merek tersebut tanpa hak dan harus menghentikan seluruh aktivitas komersial yang terkait dengan nama M6 di Indonesia.

3. BYD Indonesia Berikan Bantahan Kuat dan Bukti Hukum

Sementara itu, PT BYD Motor Indonesia sebagai tergugat memberikan bantahan yang komprehensif. Mereka menyatakan bahwa gugatan BMW adalah prematur dan kabur, serta tidak dapat dieksekusi secara hukum.

“Merek M6 dan BYD M6 adalah dua objek hukum yang berbeda. Faktanya, BYD COMPANY LIMITED tidak pernah menggunakan barang dengan merek ‘M6’ saja tanpa embel-embel ‘BYD’,” demikian kutipan dari pembelaan pihak BYD.

Selain itu, BYD menegaskan bahwa BYD M6 merupakan nama yang mereka ciptakan sendiri, dan telah didaftarkan sejak tahun 2011 di Tiongkok, tanpa ada kaitannya dengan merek lain.

4. Unsur Pembeda: BYD M6 dan M6 Bukan Merek yang Sama

Majelis hakim menerima argumentasi BYD bahwa penggunaan merek BYD M6 memiliki perbedaan signifikan dengan merek M6 milik BMW. Nama “BYD M6” selalu digunakan secara lengkap dan tidak pernah dipisahkan dari identitas merek “BYD”.

Hal ini dikuatkan oleh fakta bahwa:

  • Merek M6 milik BMW digunakan untuk produk sedan.
  • BYD M6 digunakan untuk kendaraan jenis MPV (Multi Purpose Vehicle).
  • Penamaan BYD M6 terdiri dari kombinasi 4 huruf dan 1 angka, bukan sekadar “M6”.

Pendaftaran merek BYD M6 juga telah diajukan ke DJKI Indonesia dengan nomor permohonan DID2024122107, yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan substantif.


5. Seluruh Gugatan BMW Ditolak, BYD Menang Telak

Dalam putusan akhirnya, majelis hakim menerima seluruh eksepsi atau bantahan dari pihak BYD, dan menolak seluruh petitum atau tuntutan dari pihak BMW. Dengan demikian, BYD tidak diwajibkan menghentikan penggunaan merek BYD M6, dan tidak ada kewajiban untuk menyerahkan atau menghentikan produksi kendaraan dengan merek tersebut.

Gugatan yang diajukan BMW mencakup permintaan untuk:

  • Menghentikan penggunaan merek M6 oleh BYD.
  • Menyerahkan produk yang menggunakan nama M6.
  • Menyatakan BMW sebagai pemilik sah satu-satunya.
  • Menyatakan penggunaan oleh BYD sebagai tindakan tanpa hak.

Namun, semuanya ditolak oleh pengadilan karena dinilai tidak dapat dibuktikan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

otomotif

Fenomena Terkini






Trending