Pejalan Kaki Dan Tilang Elektronik: Penjelasan Resmi Dari Polisi

27 May 2025 10:48 WIB
127-kamera-etle-beroperasi-siap-tilang-driver-bandel.jpeg

Kuatbaca.com - Belakangan ini ramai beredar di media sosial mengenai kabar bahwa pejalan kaki dapat dikenakan tilang elektronik (ETLE) jika menyeberang sembarangan. Narasi ini menuai banyak pertanyaan di masyarakat, terutama karena sistem ETLE selama ini dikenal hanya menindak pelanggaran pengemudi kendaraan bermotor. Untuk meluruskan informasi ini, pihak kepolisian akhirnya memberikan penjelasan resmi.

1. Klarifikasi Kepolisian Terkait Tilang Elektronik untuk Pejalan Kaki

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, dengan tegas menyatakan bahwa sistem ETLE saat ini belum diberlakukan untuk pejalan kaki. Dalam keterangannya, ia menyebutkan bahwa ETLE dirancang hanya untuk mengidentifikasi dan merekam pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna kendaraan bermotor, bukan pejalan kaki.

"ETLE hanya bisa menggambarkan tentang situasi jalan (semua yang beraktivitas di jalan) dan meng-capture pelanggaran pengguna kendaraan bermotor. Selain dari itu belum," ungkap Komarudin.

Dengan kata lain, meskipun kamera ETLE bisa merekam situasi jalan secara umum, sistem ini belum memiliki kapabilitas atau regulasi khusus untuk menindak pelanggaran yang dilakukan oleh pejalan kaki.


2. Aturan Lalu Lintas untuk Pejalan Kaki Tetap Berlaku

Meski tidak bisa dikenakan tilang elektronik, bukan berarti pejalan kaki bebas dari aturan lalu lintas. Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hak dan kewajiban pejalan kaki sudah diatur dengan cukup rinci.

Pada Pasal 131, disebutkan bahwa pejalan kaki berhak atas fasilitas penunjang seperti trotoar, zebra cross, dan fasilitas pendukung lainnya. Pejalan kaki juga berhak mendapat prioritas saat menyeberang di tempat yang ditentukan.

Sementara dalam Pasal 132, dinyatakan bahwa pejalan kaki wajib menggunakan jalur yang disediakan, seperti trotoar atau bagian jalan paling pinggir. Apabila fasilitas penyeberangan tidak tersedia, pejalan kaki tetap wajib memastikan keselamatan diri dan kelancaran arus lalu lintas saat menyeberang.


3. Mengapa Pejalan Kaki Belum Bisa Ditindak Melalui ETLE?

Sistem tilang elektronik dirancang dengan algoritma pengenalan pelat nomor dan deteksi kendaraan. Kamera ETLE mendeteksi pelanggaran seperti menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga tidak mengenakan helm.

Karena pejalan kaki tidak memiliki atribut yang bisa diidentifikasi secara otomatis (seperti pelat nomor kendaraan), maka teknologi saat ini belum mendukung penerapan ETLE untuk pelanggaran oleh pejalan kaki. Selain itu, penindakan terhadap pelanggar pejalan kaki biasanya dilakukan langsung oleh petugas di lapangan, bukan melalui sistem elektronik.

4. Apakah Mungkin Pejalan Kaki Akan Kena Tilang Elektronik di Masa Depan?

Meskipun saat ini belum berlaku, bukan tidak mungkin di masa depan penegakan aturan untuk pejalan kaki dilakukan dengan bantuan teknologi. Beberapa kota besar di dunia mulai mengembangkan sistem pengawasan berbasis kecerdasan buatan untuk memastikan keteraturan lalu lintas, termasuk aktivitas para pejalan kaki.

Namun di Indonesia, penerapan teknologi semacam itu masih membutuhkan pembahasan regulasi, kesiapan teknologi, serta aspek perlindungan privasi masyarakat. Untuk saat ini, edukasi dan penertiban langsung di lapangan masih menjadi cara utama untuk mendorong kepatuhan pejalan kaki terhadap aturan lalu lintas.

5. Pentingnya Edukasi Lalu Lintas untuk Semua Pengguna Jalan

Ketertiban di jalan raya tidak hanya menjadi tanggung jawab pengemudi kendaraan bermotor, tetapi juga pejalan kaki. Meski belum bisa dikenakan tilang elektronik, pelanggaran oleh pejalan kaki tetap dapat mengganggu keselamatan lalu lintas dan menimbulkan potensi kecelakaan.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami peran dan tanggung jawab sebagai pejalan kaki, termasuk menyeberang di tempat yang aman dan mengikuti rambu lalu lintas. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama, dan setiap pengguna jalan — baik pengemudi maupun pejalan kaki — wajib menjaganya.

otomotif

Fenomena Terkini






Trending