Panduan Lengkap Balik Nama Motor: Syarat, Biaya, dan Prosedur Terbaru 2025

Kuatbaca.com - Membeli sepeda motor bekas memang menjadi pilihan bijak bagi banyak orang yang ingin kendaraan dengan harga lebih terjangkau. Namun, ada satu proses penting yang sebaiknya tidak diabaikan setelah transaksi dilakukan, yaitu balik nama motor. Proses ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga mempermudah urusan administrasi seperti pembayaran pajak tahunan, pajak lima tahunan, hingga penjualan kendaraan di masa mendatang.
Kini, ada kabar baik bagi pemilik kendaraan bekas: biaya balik nama motor sudah digratiskan, membuat proses ini jauh lebih terjangkau dan mudah dilakukan.
1. Mengapa Balik Nama Motor Itu Penting?
Balik nama motor berarti mengubah kepemilikan kendaraan secara resmi dari nama pemilik lama ke nama pemilik baru di dokumen penting seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Ini penting untuk menghindari potensi masalah hukum dan administratif di kemudian hari. Misalnya, jika motor terlibat pelanggaran lalu lintas atau akan dijual kembali, pemilik baru tidak akan mengalami kendala karena dokumen sudah sesuai dengan identitasnya.
2. Persyaratan Lengkap Balik Nama Motor
Untuk melakukan balik nama, pemilik kendaraan harus menyiapkan sejumlah dokumen. Syarat ini terbagi menjadi dua bagian, tergantung apakah prosesnya untuk STNK atau BPKB:
A. Syarat Balik Nama STNK:
- STNK asli dan fotokopi (nama pemilik lama)
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi milik pemilik baru
- Kuitansi pembelian bermeterai
B. Syarat Balik Nama BPKB:
- STNK baru (yang sudah dibalik nama)
- KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
- BPKB asli dan fotokopi
- Hasil cek fisik kendaraan
- Kuitansi pembelian asli dan fotokopi
Semua dokumen ini wajib dipersiapkan sebelum mendatangi Samsat atau Ditlantas.
3. Biaya Balik Nama Motor Terbaru 2025
Mulai 5 Januari 2025, pemerintah menghapus biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Meski bebas biaya BBNKB, pemilik kendaraan tetap harus menyiapkan anggaran untuk komponen lainnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020:
- BBNKB: Rp 0 (gratis)
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): tergantung nilai kendaraan
- SWDKLLJ: Rp 35.000
- Penerbitan STNK: Rp 100.000
- Penerbitan TNKB (plat nomor): Rp 60.000
- Penerbitan BPKB: Rp 225.000
Denda akan dikenakan jika terdapat keterlambatan dalam membayar pajak atau SWDKLLJ dari pemilik sebelumnya.
4. Tahapan Balik Nama STNK dan BPKB
Proses balik nama dilakukan dalam dua tahap: balik nama STNK lebih dulu, lalu lanjut ke BPKB. Berikut langkah-langkahnya:
A. Proses Balik Nama STNK di Samsat:
- Datangi Samsat tempat STNK lama diterbitkan.
- Lakukan cek fisik kendaraan (gesek nomor rangka dan mesin).
- Serahkan hasil cek fisik dan dokumen kepada petugas loket.
- Legalitas dokumen akan diverifikasi dan dikembalikan.
- Isi formulir cek fiskal dan bayar biaya mutasi (Rp 75.000–Rp 250.000).
- Setelah verifikasi, berkas bisa diambil 5–7 hari kerja.
- Datangi Samsat tujuan, legalisasi ulang dan serahkan berkas lengkap.
- Tunggu panggilan untuk pembayaran STNK baru dan terima STNK atas nama kamu.
B. Proses Balik Nama BPKB di Ditlantas Polda:
- Serahkan semua dokumen di loket Ditlantas.
- Isi formulir dan bayar biaya penerbitan BPKB di bank.
- Kembalikan bukti pembayaran ke loket.
- Ambil BPKB baru sesuai jadwal yang ditentukan.
5. Manfaat Balik Nama Motor Secara Resmi
Dengan balik nama, kamu bisa menikmati berbagai kemudahan administratif, mulai dari:
- Pembayaran pajak yang lebih cepat dan tanpa hambatan.
- Perlindungan hukum saat terjadi masalah atau pemeriksaan kendaraan.
- Proses penjualan kembali yang lebih mudah karena nama kamu tercatat sebagai pemilik resmi.
- Tidak terkena dampak tunggakan pajak dari pemilik sebelumnya.
Balik nama kendaraan bukan hanya soal mengganti dokumen, tapi juga soal kepastian hukum dan kenyamanan saat menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya.