Operasi Zebra Jaya 2023 Dimulai: Sasaran Utama dan Jenis Pelanggaran

18 September 2023 17:18 WIB·21
operasi-zebra-jaya-dimulai-hari-ini-senin-1892023-hingga-1-oktober-2023_169.jpeg

KuatBaca.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini resmi memulai Operasi Zebra Jaya 2023. Operasi ini melibatkan tak kurang dari 2.939 personel yang terbagi antara personel Satgasda dan Satgasres. Operasi ini berlangsung selama 14 hari, mulai dari tanggal 18 September hingga 1 Oktober 2023.

1. Peningkatan Kedisplinan Masyarakat

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto, dalam apel Operasi Zebra Jaya, menekankan beberapa tujuan utama dari operasi ini.

"Kami ingin melihat adanya peningkatan disiplin masyarakat di jalan raya, menurunnya angka kecelakaan, dan penciptaan kondisi lalu lintas yang aman, lancar, dan tertib," ujarnya.

Selain penegakan aturan, sosialisasi uji emisi juga menjadi salah satu agenda dalam operasi ini. Ini menanggapi isu polusi udara di Jakarta yang terus menjadi perhatian. Dengan mengedepankan pendekatan yang humanis, jujur, dan adil, Suyudi berharap seluruh personel yang terlibat dapat bekerja dengan tulus dan ikhlas dalam melayani masyarakat.

"Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan terbaik. Oleh karena itu, jangan pernah merasa lelah dalam menjalankan tugas," pesan Suyudi.

2. 15 Jenis Pelanggaran

Operasi Zebra Jaya tahun ini menyoroti 15 jenis pelanggaran yang sering terjadi dan menjadi fokus utama penertiban:

Melawan arus, baik oleh pengendara roda dua maupun roda empat.

Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Menggunakan ponsel saat mengemudi.

Tidak memakai helm dengan standar SNI.

Berkendara dengan kecepatan yang melebihi batas yang ditentukan.

Pemasangan rotator pada kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuannya.

Menggunakan pelat nomor rahasia.

Tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara.

Memiliki kecepatan yang melebihi batas maksimum.

Boncengan lebih dari satu orang pada roda dua.

Pengendara di bawah umur atau yang tidak memiliki SIM.

Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

Kendaraan yang tidak memiliki STNK atau melanggar marka jalan.

Kendaraan tanpa perlengkapan standar.

Pemasangan rotator dan sirine yang bukan sesuai peruntukannya, serta kendaraan yang memakai pelat nomor rahasia dan parkir sembarangan.

Sebagai masyarakat, mari kita dukung operasi ini dengan selalu patuh pada peraturan lalu lintas. Kepatuhan kita adalah kunci dari lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua pihak. Dengan mengedepankan keselamatan dan kepatuhan, diharapkan angka kecelakaan dapat berkurang dan kondisi lalu lintas di Jakarta semakin membaik. (*)

otomotif

Fenomena Terkini






Trending