Mulai Hari Ini! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku di Jakarta hingga 31 Agustus 2025

1. Kabar Gembira bagi Warga Jakarta: Pemutihan Pajak Resmi Dimulai
Kuatbaca.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan angin segar bagi masyarakat ibu kota yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Mulai hari ini, Sabtu (14 Juni 2025), program pemutihan pajak resmi diberlakukan dan akan berlangsung hingga 31 Agustus 2025. Dalam program ini, warga cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa dikenai denda maupun bunga keterlambatan.
Program ini digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta serta menyambut HUT ke-80 Republik Indonesia. Selain sebagai bentuk apresiasi dan perayaan, inisiatif ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kewajiban membayar pajak tepat waktu.
Langkah ini dianggap strategis untuk mendorong masyarakat yang sebelumnya enggan atau tertunda membayar pajak kendaraan karena beban denda, agar kembali aktif memenuhi kewajiban perpajakan tanpa rasa khawatir terkena penalti. Dengan penghapusan sanksi administratif ini, diharapkan penerimaan daerah pun tetap terjaga sambil memberi kemudahan bagi warga.
2. Tak Perlu Syarat Rumit, Cukup Bayar Pokok Pajaknya
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, program ini tidak memberlakukan syarat administrasi yang rumit. Wajib pajak hanya perlu melakukan pembayaran pokok pajak kendaraan tanpa dikenakan sanksi tambahan apa pun. Dengan kata lain, denda dan bunga keterlambatan akan otomatis dihapus selama masa program berlangsung.
"Biasanya, bila ada tunggakan, warga harus membayar pokok ditambah denda keterlambatan. Tapi kali ini cukup bayar pokoknya saja," ujar Lusiana. Ini menjadi kesempatan emas bagi para pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, yang selama ini menunda pembayaran karena beban biaya tambahan.
Penting dicatat bahwa program pemutihan ini hanya berlaku hingga akhir Agustus 2025. Artinya, warga yang ingin memanfaatkan kebijakan ini harus segera bertindak sebelum tenggat waktu berakhir. Pemerintah berharap masyarakat tidak menunda lagi untuk memproses pembayaran, terutama di tengah meningkatnya kesadaran kolektif akan kewajiban membayar pajak.
Dengan mekanisme yang disederhanakan dan layanan digital yang sudah tersedia, proses pengecekan serta pembayaran pajak kendaraan kini dapat dilakukan secara lebih mudah dan cepat tanpa harus mengantre di kantor Samsat.
3. Cara Cek Tagihan Pajak Kendaraan Secara Online
Bagi Anda yang ingin mengetahui berapa besar tagihan pokok pajak kendaraan yang harus dibayarkan, Pemprov DKI Jakarta menyediakan layanan daring (online) melalui portal resmi Samsat PKB2 Jakarta. Proses pengecekan dapat dilakukan dalam beberapa langkah sederhana sebagai berikut:
- Kunjungi situs resmi di: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id
- Masukkan nomor polisi kendaraan Anda
- Masukkan huruf pada pelat nomor kendaraan
- Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) pemilik kendaraan
- Centang kode captcha yang muncul
- Klik tombol "Cari"
Setelah itu, sistem akan secara otomatis menampilkan informasi lengkap mengenai jumlah tagihan pokok pajak kendaraan yang perlu dibayarkan. Pastikan data yang dimasukkan sesuai agar hasil pengecekan akurat.
4. Manfaatkan Momen Ini untuk Lunasi Tunggakan Anda
Program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang mungkin masih terdampak berbagai tekanan finansial. Penghapusan denda dan bunga menjadi stimulus penting agar warga bisa menyelesaikan kewajiban pajak tanpa terbebani biaya tambahan.
Bagi pemilik kendaraan yang sebelumnya menunggak pajak selama bertahun-tahun, program ini menjadi peluang besar untuk kembali “bersih” secara administrasi tanpa harus menguras kantong lebih dalam. Selain itu, kendaraan yang pajaknya aktif dan tertib juga akan mempermudah saat perpanjangan STNK ataupun proses jual beli kendaraan.
Mengingat program ini hanya berlangsung hingga 31 Agustus 2025, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan momen ini sebelum tenggat waktu berakhir. Pemerintah juga terus mengedukasi masyarakat melalui berbagai kanal informasi agar semakin banyak wajib pajak yang mengetahui dan memanfaatkan kebijakan ini.