Modus Penipuan Mobil Lelang Tarikan Leasing di Media Sosial

8 April 2025 11:26 WIB
honda-hr-v-se-cvt_169.jpeg

Kuatbaca.com - Akhir-akhir ini, iklan-iklan penjualan mobil bekas dengan harga yang sangat murah telah menjamur di berbagai platform media sosial, khususnya TikTok dan Facebook. Iklan-iklan ini menawarkan mobil bekas yang diklaim sebagai hasil lelang tarikan leasing, dengan harga jauh di bawah harga pasar. Banyak orang yang tergiur dengan harga yang terlihat menggiurkan, namun ternyata ini adalah salah satu modus penipuan yang marak terjadi.

Salah satu iklan yang mencuri perhatian adalah penjualan Honda HR-V SE 1.5 Matic 2022 dengan harga yang hanya Rp 57 juta. Iklan ini tersebar di akun TikTok @pusatmobilelang dan sudah ditonton lebih dari 667 ribu kali. Dalam iklan tersebut, mobil yang ditawarkan diklaim sebagai hasil lelang tarikan leasing dan dilengkapi dengan surat-surat lengkap. Namun, harga yang terlalu murah dibandingkan harga pasar mobil tersebut menimbulkan kecurigaan.

1. Perbandingan Harga yang Tidak Masuk Akal

Saat tim detikOto mencoba menelusuri lebih lanjut, mereka menemukan bahwa harga mobil Honda HR-V 2022 di marketplace Facebook yang sama jauh lebih tinggi, yaitu sekitar Rp 348 juta. Perbedaan harga yang mencolok ini menjadi indikasi kuat adanya penipuan. Tak hanya itu, iklan serupa dengan modus yang sama juga ditemukan pada mobil lain, seperti Mazda 2 tahun 2017 yang dijual dengan harga jauh lebih murah dibandingkan dengan harga pasarannya.

Seperti yang ditemukan pada akun @lelangmobilku, harga Mazda 2 2017 dijual hanya dengan Rp 71,4 juta. Namun, saat ditelusuri di marketplace lain, harga yang sama untuk mobil serupa dijual dengan harga Rp 198 juta. Hal ini menunjukkan bahwa iklan-iklan ini menggunakan foto-foto mobil yang sama, namun dengan harga yang sangat tidak realistis, yang menjadi indikasi adanya penipuan.

2. Ciri-ciri Penipuan Lelang Mobil Tarikan Leasing

Menurut Sundoro Edi, seorang ahli mobil, modus penipuan dengan cara seperti ini biasanya menggunakan platform media sosial seperti Instagram atau TikTok untuk menyebarkan iklan. Pelaku penipuan akan mengunggah ulang konten yang diambil dari pedagang mobil asli, dengan menambahkan narasi yang menarik perhatian konsumen, seperti "lelang mobil murah" atau "tarikan leasing dengan harga diskon besar."

Biasanya, para penipu ini menawarkan harga yang sangat terjangkau dibandingkan harga pasar. Mereka juga sering kali meminta calon pembeli untuk membayar uang muka atau down payment (DP) terlebih dahulu, dengan alasan bahwa konsumen harus segera melakukan pembayaran agar bisa mengikuti lelang atau mendapatkan mobil tersebut.

3. Cara Kerja Penipuan: Setelah DP Dibayar, Pelaku Hilang

Setelah calon pembeli tertarik dan membayar uang muka, penipu akan memberikan alamat lokasi penjual mobil yang "asli." Namun, saat pembeli mendatangi lokasi yang diberikan, mereka akan menemukan bahwa harga mobil yang sebenarnya dijual jauh lebih tinggi dari yang tertera di iklan. Sayangnya, setelah pembeli menyadari penipuan tersebut, penipu akan menghilang begitu saja dan tidak dapat dihubungi lagi.

Modus penipuan ini memanfaatkan ketidakpastian dan rasa penasaran orang-orang yang ingin mendapatkan mobil murah. Mereka tergiur dengan harga yang tidak masuk akal, dan begitu uang muka dibayar, mereka langsung ditinggalkan begitu saja oleh para penipu yang sudah melarikan diri.

4. Tips Menghindari Penipuan Mobil Lelang Tarikan Leasing

Untuk menghindari jatuh dalam perangkap penipuan seperti ini, ada beberapa langkah yang dapat diambil oleh calon pembeli mobil. Pertama, pastikan harga yang ditawarkan realistis dan sesuai dengan harga pasar. Jangan tergiur dengan harga yang sangat murah karena sering kali itu adalah tanda-tanda penipuan.

Kedua, lakukan pengecekan lebih lanjut terhadap penjual dan kendaraan yang ditawarkan. Pastikan penjual memiliki kredibilitas dan sejarah transaksi yang jelas. Jika perlu, minta bantuan pihak ketiga untuk memverifikasi keaslian kendaraan dan dokumennya.

Ketiga, hindari membayar uang muka atau DP terlebih dahulu sebelum melihat mobil dan melakukan transaksi secara langsung. Penjual yang sah biasanya tidak akan meminta pembayaran di muka sebelum konsumen melihat kondisi kendaraan dan melakukan negosiasi harga.

Dengan meningkatkan kewaspadaan dan mengikuti langkah-langkah ini, calon pembeli dapat terhindar dari penipuan mobil bekas yang mengatasnamakan lelang tarikan leasing dan tetap dapat menikmati proses pembelian mobil yang aman dan terpercaya.

otomotif

Fenomena Terkini






Trending