Mengenal Tarif Pajak Mercedes-Benz GLS450 Seperti yang Digunakan AHY

Kuatbaca.com - Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah memilih Mercedes-Benz GLS 450 sebagai kendaraan dinasnya. Mobil mewah ini, dengan pelat nomor 'RI 41', merupakan pilihan yang menarik untuknya. Berdasarkan informasi, pelat nomor RI 41 dikhususkan untuk kendaraan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Harga dan Pajak
GLS 450 merupakan SUV baru yang diluncurkan di Indonesia sekitar pertengahan 2020, menggantikan GLS 400. Menurut data dari Mercedes-Benz Indonesia, harga GLS 450 mencapai Rp 2,73 miliar sebelum pajak. Namun, pajak tahunan untuk GLS 450 cukup tinggi. Pemiliknya harus menyiapkan dana hingga puluhan juta rupiah setiap tahunnya.
Rincian Pajak Tahunan
Berdasarkan Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Mercedes-Benz GLS 450 tahun 2020 memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp 1,7 miliar. Pajak tahunan untuk mobil ini mencapai Rp 36.561.000. Ditambah dengan biaya SWDKLLJ sebesar Rp 143.000, total biaya perpanjang pajak tahunan menjadi Rp 36.704.000.
Fitur dan Performa Unggulan
Meskipun pajaknya tinggi, GLS 450 menawarkan fitur dan performa yang mengesankan. Mesin bensin 3.000 cc, 6 silinder segaris, dilengkapi dengan teknologi EQ Boost, memberikan tenaga maksimum 270 kW (367 hp) dan torsi 500 Nm. Teknologi EQ Boost juga memberikan tambahan torsi 250 Nm dan 16 kW/22 hp sebagai output tambahan. GLS 450 dilengkapi dengan transmisi otomatis 9G-Tronic.
Interior dan Sistem Hiburan
Bagian dalam GLS 450 dirancang dengan elegan, dengan corak kursi kecoklatan yang menawan. Fitur-fitur modern termasuk MBUX (Mercedes-Benz User Experience), sistem hiburan yang dapat menjalankan konektivitas Android Auto dan Apple CarPlay. Untuk kenyamanan pengguna, terdapat pula touchpad pada konsol tengah untuk mengakses menu dan fitur layar sentuh. (*)