Lelang Mobil KPK Juni 2025: Honda CR-V Dibuka Mulai Rp 8 Jutaan, Ini Cara Mengikutinya!

10 June 2025 12:50 WIB
honda-cr-v-dilelang-mulai-rp-8-jutaan-1749520606968_169.jpeg

Kuatbaca.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang sejumlah barang rampasan yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Dalam lelang periode Juni 2025, KPK membuka peluang bagi masyarakat untuk memiliki berbagai barang bernilai tinggi dengan harga yang sangat terjangkau. Barang-barang yang dilelang dibagi dalam dua kategori utama, yaitu barang tidak bergerak dan barang bergerak.

Untuk kategori barang tidak bergerak, terdapat aset berupa tanah, bangunan, dan apartemen. Sementara dalam kategori barang bergerak, masyarakat dapat menemukan tas bermerek, sepeda, ponsel, sepeda motor, hingga mobil dari berbagai merek. Salah satu barang yang menarik perhatian adalah mobil Honda CR-V yang dibuka dengan nilai wajar mulai Rp 8 jutaan saja.

1. Daftar Kendaraan yang Dilelang: Dari Mobil Keluarga hingga Moge

Khusus untuk kendaraan bermotor, terdapat lima unit yang akan dilelang. Masing-masing kendaraan memiliki spesifikasi dan harga pembukaan (limit) yang bervariasi. Berikut ini daftar kendaraan yang bisa menjadi pilihan menarik dalam lelang tersebut:

  • Honda CR-V dengan nomor polisi B 1599 BM. Kendaraan ini sudah dilengkapi surat-surat resmi seperti STNK dan BPKB, atas nama Ir. Diah Djayanti. Nilai wajar kendaraan ini ditetapkan sebesar Rp 8.684.000 dengan uang jaminan Rp 3 juta.
  • Proton Exora 1.6L AT, dengan harga limit Rp 7.403.000. Kendaraan ini juga dilengkapi STNK atas nama Sentot Susilo SH dan kunci kontak.
  • Chevrolet Spark, yang dilelang lengkap dengan STNK dan kunci, memiliki harga limit Rp 56.134.000.
  • VW Carravelle AT, tanpa dokumen kepemilikan kendaraan, dibuka dengan harga limit Rp 17.917.000.
  • Triumph Speedmaster Bonneville 1200 HT, motor gede (moge) dengan harga limit tertinggi, yakni Rp 207.565.000.


2. Perbedaan Nilai Wajar dan Harga Limit yang Harus Diketahui Peserta

Banyak calon peserta lelang sering bingung membedakan antara harga limit dan nilai wajar. Penjelasannya cukup sederhana: nilai wajar merupakan estimasi nilai pasar dari barang pada saat penilaian, sedangkan harga limit adalah harga minimum yang ditetapkan oleh pihak penyelenggara lelang dan tidak bisa ditawar lebih rendah.

Untuk contoh kasus Honda CR-V, meski nilai wajarnya Rp 8 jutaan, peserta tidak bisa menawar lebih rendah dari harga limit yang nanti akan diumumkan secara resmi menjelang proses lelang. Artinya, penawaran harus berada pada atau di atas harga limit.

3. Tata Cara Mengikuti Lelang KPK Secara Online

Bagi Anda yang tertarik mengikuti lelang kendaraan bekas dari KPK, caranya sangat mudah karena dilakukan secara online melalui situs resmi pemerintah, yaitu lelang.go.id. Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:

  1. Registrasi Akun: Buat akun terlebih dahulu di situs lelang.go.id.
  2. Pilih Barang: Telusuri katalog lelang yang tersedia, lalu pilih objek yang diminati.
  3. Setor Uang Jaminan: Transfer uang jaminan ke rekening yang ditentukan, maksimal H-1 sebelum lelang dimulai.
  4. Ikuti Lelang Online: Proses lelang dilakukan secara daring sesuai jadwal.
  5. Pelunasan dan Pengambilan Barang: Jika Anda menang, lakukan pelunasan dalam waktu lima hari kerja, kemudian ambil barang sesuai instruksi.

Pemenang ditentukan berdasarkan penawaran tertinggi saat batas waktu lelang berakhir. Untuk barang bergerak, pemenang dikenakan biaya administrasi sebesar 3% dari harga lelang.


4. Kesempatan Emas Miliki Mobil dengan Harga Terjangkau

Lelang barang rampasan KPK ini bukan hanya ajang penegakan hukum terhadap hasil korupsi, tapi juga kesempatan emas bagi masyarakat untuk memiliki aset bernilai dengan harga jauh di bawah pasaran. Contohnya, Honda CR-V yang umumnya dibanderol ratusan juta rupiah bisa dimiliki hanya dengan Rp 8 jutaan, tentunya dengan mempertimbangkan kondisi dan kelengkapan kendaraan.

Namun demikian, peserta harus jeli dan membaca seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku agar proses lelang berjalan lancar. Jangan lupa, pastikan juga untuk melakukan pengecekan legalitas dan kondisi barang sebelum melakukan penawaran.

otomotif

Fenomena Terkini






Trending