Legalitas Kendaraan Kustom: Angin Segar Bagi Dunia Kustomisasi di Indonesia

30 November 2023 02:04 WIB
6520a1dac3d2c.jpg

KuatBaca.com - Kendaraan custom, baik mobil maupun motor, menjadi media bagi para builder untuk mengekspresikan kreativitas dan imajinasi mereka. Sebagai puncak seni, setiap karya mencerminkan keunikan dan keberanian dalam menciptakan bentuk yang mungkin sebelumnya belum pernah ada di dunia. Kendaraan custom bukan hanya sekadar alat transportasi, tetapi juga hasil dari dedikasi dan keahlian para builder.

1. Batasan Legalitas Sebelum PM 45 Tahun 2023

Sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan (Perhub) Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor, kendaraan custom di Indonesia menghadapi ketidakjelasan status legalitas. Hal ini menjadi hambatan bagi para builder dalam mengembangkan karya-karya unik mereka di Tanah Air.

2. Legalitas Kendaraan Custom Menurut PM 45 Tahun 2023

Dengan disahkannya PM 45 Tahun 2023, kini kendaraan custom atau modifikasi ekstrem bisa mendapatkan legalitas. Pemilik Yumos Garage, Yudi, menyatakan bahwa kendaraan custom, termasuk modifikasi ringan, sedang, ekstrem, atau replika, dapat mendapatkan legalitas asalkan memenuhi syarat atau lolos uji kelayakan. Hal ini menjadi kabar gembira bagi para penggemar kustomisasi di Indonesia.

3. Syarat dan Uji Kelayakan

Yudi menjelaskan bahwa untuk memperoleh legalitas, kendaraan custom harus memenuhi sejumlah persyaratan atau uji kelayakan. Persyaratan ini mencakup uji keselamatan, performa, kelistrikan, emisi gas buang, dan aspek lainnya.

Proses uji dilakukan di bengkel yang ditunjuk oleh pemerintah. Dengan demikian, legalitas yang diperoleh tidak hanya melibatkan kebebasan berkarya, tetapi juga menekankan pada aspek keselamatan dan kelayakan kendaraan.

4. Peran Bengkel Uji Kelayakan

Pentingnya bengkel yang ditunjuk sebagai tempat uji kelayakan menjadi penekanan dari Yudi. Keberadaan bengkel-bengkel ini diharapkan dapat tersebar di setiap daerah, memudahkan para builder dalam proses pengujian tanpa harus melakukan perjalanan ke luar kota. Dengan demikian, aspek kelayakan kendaraan custom dapat diperhatikan secara lebih efektif dan efisien.

5. Berkarya dengan Legalitas yang Jelas

Dengan adanya regulasi PM 45 Tahun 2023, Yudi merasa bahwa ini adalah angin segar bagi dunia kustomisasi di Indonesia. Legalitas yang jelas dan sah akan memberikan semangat baru bagi para pelaku kustomisasi.

Yudi berharap bahwa ini menjadi langkah awal untuk menciptakan karya-karya orisinal tanpa harus terpaku pada replika. Impian Yudi bersama Yumos Garage adalah menciptakan mobil dengan desain dan konsep khas dari Yumos Garage, sebuah target yang diharapkan dapat tercapai di masa depan.

6. Melangkah Bersama ke Masa Depan Kustomisasi

Dengan PM 45 Tahun 2023, dunia kustomisasi di Indonesia tidak hanya mendapatkan pengakuan legalitas, tetapi juga dorongan untuk terus berkembang. Langkah-langkah preventif dan persyaratan yang ditetapkan diharapkan dapat menjaga keselamatan pengguna kendaraan custom sambil memberikan kebebasan kepada para builder untuk terus mengekspresikan kreativitas mereka. (*)

Kendaraan Kustom
Legalitas

otomotif

Fenomena Terkini






Trending