Kesempatan Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Hingga Akhir Juni 2025

8 June 2025 10:18 WIB
tampilan-baru-stnk-dengan-adanya-opsen-pkb-dan-opsen-bbnkb.jpeg

Kuatbaca.com - Bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak bertahun-tahun, kini ada kabar baik sekaligus peringatan keras. Beberapa provinsi di Indonesia tengah menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang memberikan keringanan besar, yakni menghapus seluruh tunggakan pajak sebelumnya. Namun, kesempatan emas ini hanya berlaku hingga akhir Juni 2025. Setelah tanggal tersebut, tidak akan ada lagi pengampunan atau keringanan semacam ini.

1. Daerah-daerah yang Masih Memberlakukan Pemutihan Pajak

Data terbaru menunjukkan bahwa setidaknya 12 provinsi di Indonesia masih menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dari jumlah itu, empat provinsi memberikan batas waktu paling ketat, yakni hingga 30 Juni 2025. Salah satunya adalah Provinsi Jawa Barat yang memperpanjang masa program pemutihan ini setelah sebelumnya berakhir pada awal Juni. Perpanjangan ini bertujuan memberi kesempatan lebih luas kepada masyarakat yang selama ini belum melunasi pajak kendaraannya.

2. Mekanisme Pemutihan Pajak yang Mudah dan Tanpa Syarat Rumit

Salah satu keunggulan dari program ini adalah kemudahan yang ditawarkan. Pemilik kendaraan yang menunggak tidak diwajibkan membayar pokok pajak dari tahun-tahun sebelumnya. Mereka hanya cukup melunasi pajak untuk tahun berjalan, yaitu tahun 2024-2025. Program ini tidak mensyaratkan dokumen khusus maupun prosedur rumit. Cukup datang ke kantor Samsat atau layanan pajak terdekat dan membayar pajak tahun ini saja.

3. Imbauan dan Peringatan dari Pemerintah Daerah

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa pengampunan pajak kendaraan ini merupakan kesempatan langka yang tidak akan diulang. Ia mengingatkan bahwa jika setelah masa pemutihan ini pemilik kendaraan masih menunggak, konsekuensinya akan sangat berat, seperti kendaraan tidak bisa melintas di jalan kabupaten atau jalan provinsi. “Kami sudah memberi maaf dengan program ini, jadi manfaatkan kesempatan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

4. Dampak Positif Pemutihan Pajak bagi Ekonomi dan Kepatuhan Wajib Pajak

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini bukan hanya soal keringanan bagi wajib pajak. Ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak sekaligus mendongkrak penerimaan daerah. Dengan lebih banyak kendaraan yang patuh pajak, dana daerah bisa lebih optimal digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik. Dedi Mulyadi berharap program ini dapat memperkuat fondasi ekonomi lokal serta membangun budaya disiplin pajak yang lebih baik.

otomotif

Fenomena Terkini






Trending