Jakarta Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni Hingga 31 Agustus 2025

Kuatbaca.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan program insentif untuk warganya melalui kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini resmi dimulai pada Sabtu, 14 Juni 2025, dan akan berlangsung hingga 31 Agustus 2025. Melalui kebijakan ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan hanya perlu membayar pokok pajak, tanpa dikenakan denda atau bunga keterlambatan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari perayaan dua momentum penting, yaitu Hari Ulang Tahun ke-498 Jakarta dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. Program ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu serta mengurangi jumlah tunggakan pajak di Ibu Kota.
1. Syarat dan Ketentuan Berlaku Seperti Pembayaran Pajak Reguler
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa meskipun ada penghapusan denda, mekanisme pembayaran tetap mengikuti prosedur reguler. Wajib pajak cukup membawa dokumen yang diperlukan, seperti STNK dan KTP, serta membayar pokok pajak yang tertunggak, tanpa perlu memikirkan tambahan sanksi administratif.
“Kalau punya tunggakan, biasanya harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda. Dengan adanya insentif ini, hanya membayarkan pokoknya saja,” ujar Lusiana. Hal ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini menunda pembayaran karena beban denda yang cukup besar.
2. Pemutihan Hanya untuk Wajib Pajak yang Aktif Membayar
Menariknya, program ini bukan ditujukan untuk memaafkan kelalaian membayar pajak secara permanen, melainkan sebagai bentuk apresiasi bagi warga yang ingin memanfaatkan momen khusus ini untuk melunasi kewajiban mereka. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa pemutihan hanya diberikan bagi warga yang aktif membayar pada periode yang ditentukan, bukan kepada mereka yang abai terhadap kewajiban pajaknya.
“Pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar,” ujar Pramono saat ditemui di Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Jakarta Pusat. Ia menambahkan bahwa program ini juga diiringi dengan berbagai kemudahan lain yang dirancang khusus pada tanggal 22 Juni, bertepatan dengan hari ulang tahun Jakarta.
3. Layanan Transportasi Gratis dan Agenda Spesial HUT Jakarta
Sebagai bagian dari perayaan HUT Jakarta, Pemprov DKI juga telah menyiapkan sejumlah program menarik selain pemutihan pajak. Salah satu yang menjadi sorotan adalah layanan transportasi umum gratis pada 22 Juni 2025. Fasilitas ini bertujuan untuk meningkatkan animo masyarakat dalam mengikuti perayaan dan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi selama momen penting tersebut.
Program ini sekaligus memperkuat komitmen Pemprov DKI dalam mendorong penggunaan transportasi ramah lingkungan serta menekan angka kemacetan di Ibu Kota. Tak hanya itu, berbagai kegiatan budaya, hiburan, dan pelayanan publik terintegrasi juga akan digelar untuk menyemarakkan ulang tahun Jakarta ke-498.
4. Kesempatan Emas bagi Masyarakat untuk Taat Pajak
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini menjadi peluang emas bagi masyarakat Jakarta untuk memperbaiki kepatuhan dalam hal pajak tanpa terbebani denda yang biasanya cukup memberatkan. Dengan hanya membayar pokok tunggakan, warga dapat kembali memperoleh hak administrasi kendaraan mereka secara penuh dan legal.
Program ini pun menjadi strategi yang efektif untuk meningkatkan pendapatan daerah tanpa memberatkan rakyat, sembari mendorong perubahan budaya menjadi masyarakat yang taat pajak. Warga Jakarta yang selama ini menunda pembayaran kini memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan lebih ringan.