Gugatan BYD atas Merek Denza Ditolak, Masih Ada Jalan Lanjutan?

Kuatbaca.com - PT BYD Motor Indonesia mengalami pukulan hukum setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan mereka terkait kepemilikan merek Denza, sebuah merek mobil listrik premium yang selama ini diklaim sebagai bagian dari lini global BYD. Meski demikian, pihak BYD menegaskan bahwa perkara ini belum sepenuhnya selesai karena ada dinamika peralihan kepemilikan merek di Indonesia.
1. Pengadilan Tolak Gugatan BYD atas Merek Denza
Putusan hukum dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst secara tegas menyatakan bahwa gugatan BYD ditolak untuk seluruhnya. Majelis Hakim yang diketuai Betsji Siske Manoe, bersama Hakim Anggota Sutarno dan Adeng Abdul Kohar, menilai bahwa gugatan yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat.
Putusan tersebut juga mengharuskan BYD sebagai penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 1.070.000. Dengan demikian, secara hukum, saat ini merek Denza di Indonesia bukan berada di bawah kendali BYD.
2. Alasan Pengadilan: Tergugat Sudah Alihkan Kepemilikan Merek
Salah satu poin penting yang menjadi dasar penolakan gugatan BYD adalah karena tergugat, yakni PT Worcas Nusantara Abadi (PT WNA), telah secara sah mengalihkan kepemilikan merek Denza kepada pihak lain sebelum gugatan diajukan. Kini, merek Denza terdaftar atas nama PT Raden Reza Adi, yang berarti tidak ada lagi relevansi antara pihak tergugat dengan kepemilikan merek saat ini.
Majelis Hakim menilai bahwa karena tergugat bukan lagi pemilik sah merek Denza saat gugatan diajukan, maka substansi gugatan tidak dapat diteruskan. “Persamaan merek yang disengketakan tidak perlu lagi dipertimbangkan,” tulis pengadilan dalam putusannya.
3. BYD Menghormati Putusan, Tapi Tak Akan Diam
Luther T Panjaitan, Head of Marketing, PR & Government Relations BYD Motor Indonesia, menyampaikan bahwa BYD menghormati keputusan pengadilan, namun belum sepenuhnya menutup peluang untuk langkah hukum lanjutan. Pihaknya masih mengkaji opsi internal terkait dengan perubahan status kepemilikan merek di Indonesia.
“Karena pihak tergugat telah memindahkan hak kepemilikan ke pihak lain, maka belum sepenuhnya selesai. Kami sedang kaji kembali secara internal,” ujar Luther.
4. Status Merek Denza di Indonesia Masih Terdaftar Hingga 2033
Berdasarkan data dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkumham, merek Denza saat ini dimiliki oleh PT WNA yang mengajukannya sejak 3 Juli 2023, dengan masa perlindungan hingga 3 Juli 2033. Kategori pendaftaran merek ini mencakup komponen kendaraan bermotor, yang diduga menjadi titik keberatan BYD.
5. Denza, Merek Premium Global Milik BYD
Di sisi lain, BYD berkeras bahwa Denza merupakan merek global yang sudah terdaftar di lebih dari 100 negara, termasuk Tiongkok, Uni Eropa, Inggris, hingga negara-negara di Timur Tengah dan Amerika Latin. Dalam portofolionya, Denza dikenal sebagai merek mobil listrik mewah yang berada di bawah naungan BYD Auto dan kerap menjadi sorotan dalam peluncuran mobil masa depan di China dan pasar global.
6. Kasus Ini Jadi Cermin Sengketa Merek di Indonesia
Kasus sengketa ini membuka kembali diskusi tentang perlindungan hukum terhadap merek internasional di Indonesia, terlebih ketika merek global belum sempat mendaftarkan mereknya secara resmi lebih awal di dalam negeri. Indonesia menganut prinsip "first to file", di mana siapa yang mendaftarkan terlebih dahulu, maka dia yang memiliki hak eksklusif atas merek tersebut.
Oleh sebab itu, perusahaan asing harus proaktif mendaftarkan merek dagangnya lebih awal di Indonesia untuk menghindari konflik hukum seperti yang dialami BYD.
7. Masih Ada Kemungkinan Banding?
Dengan hasil ini, BYD sebenarnya masih memiliki peluang untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, baik melalui banding atau gugatan terhadap pihak baru yang kini memegang merek Denza. Namun, hingga saat ini BYD belum mengumumkan langkah konkret apa pun selain menyatakan masih melakukan evaluasi secara internal.
Sengketa antara BYD dan pihak pemilik merek Denza di Indonesia menegaskan pentingnya registrasi merek secara cepat dan strategis, khususnya bagi perusahaan global yang masuk ke pasar domestik. Meskipun gugatan ditolak, bukan berarti peluang hukum tertutup. Publik kini menanti apakah BYD akan melanjutkan langkah hukum berikutnya atau memilih jalan damai.