Gugatan BMW terhadap BYD M6 Ditolak: Sengketa Merek Berakhir di Pengadilan

Kuatbaca.com - Perseteruan hukum antara dua raksasa otomotif dunia, BMW AG dari Jerman dan PT BYD Motor Indonesia, berakhir dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak seluruh gugatan BMW terkait sengketa merek dagang M6. Gugatan ini diajukan pada 26 Februari 2025, dengan dalih bahwa BMW adalah pemilik sah atas merek "M6" di kelas kendaraan bermotor.
BMW menilai bahwa penggunaan nama BYD M6 oleh BYD Indonesia memiliki kemiripan dan dapat menimbulkan kebingungan konsumen terhadap merek milik mereka yang telah terdaftar dengan nomor IDM000578653 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
1. Putusan Pengadilan: Gugatan BMW Tidak Dapat Diterima
Melalui putusan bernomor 19/Pdt.Sus-HKI/2025/PN Niaga Jk. Pst., yang dibacakan pada 25 Juni 2025, majelis hakim yang dipimpin oleh Dariyanto, S.H., M.H. memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh BMW AG. Dalam dokumen putusan tersebut, dinyatakan bahwa:
"Menyatakan gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima. Menghukum penggugat untuk membayar perkara ini sejumlah Rp 1.070.000."
Penolakan tersebut menandakan bahwa pengadilan tidak menemukan cukup dasar hukum untuk menyatakan bahwa BYD telah melakukan pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual BMW.
2. Alasan Penolakan Gugatan: Unsur Pembeda Dinilai Jelas
Salah satu faktor penting yang menjadi pertimbangan pengadilan adalah adanya perbedaan yang jelas antara merek M6 milik BMW dan BYD M6. Berdasarkan penelusuran dan argumentasi dari pihak tergugat, nama BYD M6 selalu ditampilkan lengkap dengan merek induknya "BYD", membedakannya dari sekadar "M6" yang dimiliki BMW.
Selain itu, BYD M6 diketahui merupakan model kendaraan berjenis MPV, sementara BMW M6 adalah kendaraan sport sedan premium, yang masuk dalam kategori berbeda meski keduanya berada di kelas kendaraan bermotor (kelas 12).
3. Pembelaan BYD: Gugatan BMW Tidak Relevan
Dalam proses persidangan, tim kuasa hukum dari PT BYD Motor Indonesia menyampaikan bahwa gugatan dari BMW bersifat prematur dan kabur. Pihak BYD menegaskan bahwa:
“Merek M6 dan BYD M6 adalah dua objek hukum yang berbeda. Faktanya, BYD COMPANY LIMITED tidak pernah memproduksi atau menggunakan barang dengan merek M6 saja. Semua produknya selalu mencantumkan merek BYD M6.”
Pihak BYD juga menyampaikan bahwa penamaan BYD M6 sudah dilakukan sejak tahun 2011 dan telah terdaftar di negara asal perusahaan tersebut, yakni Republik Rakyat Tiongkok. Mereka menegaskan bahwa penamaan tersebut adalah hasil kreasi internal perusahaan, tanpa mengadopsi atau meniru merek manapun.
4. Permohonan Pendaftaran di Indonesia Tengah Diproses
Selain mempertahankan legalitas penggunaan nama BYD M6, perusahaan juga telah mengajukan permohonan resmi ke DJKI Indonesia untuk merek tersebut. Permohonan yang terdaftar dengan nomor DID2024122107 saat ini masih dalam proses pemeriksaan substantif.
Hal ini menunjukkan bahwa BYD memiliki niat baik dan beritikad mengikuti seluruh prosedur hukum dan regulasi terkait merek dagang di Indonesia, sekaligus memperkuat posisi hukumnya terhadap klaim pelanggaran dari BMW.
5. Isi Petitum BMW yang Ditolak Hakim
Dalam gugatannya, BMW mengajukan tujuh petitum, di antaranya permintaan agar pengadilan menyatakan BMW sebagai pemilik sah merek M6, memerintahkan BYD untuk menghentikan penggunaan nama tersebut, hingga menyerahkan produk yang diduga menggunakan merek dengan kemiripan. Namun seluruh petitum tersebut tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa tidak semua kesamaan elemen nama dapat dikategorikan sebagai pelanggaran merek dagang, apalagi bila unsur pembeda seperti logo, jenis produk, hingga susunan kata sudah jelas berbeda.