Gugatan BMW Ditolak, BYD M6 Resmi Tetap Boleh Dipasarkan di Indonesia

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menolak gugatan hukum yang diajukan oleh produsen mobil asal Jerman, BMW AG, terhadap PT BYD Motor Indonesia terkait penggunaan nama model "BYD M6". Dengan keputusan ini, BYD tetap memiliki hak untuk memasarkan kendaraan dengan nama tersebut di pasar Indonesia.
BMW Gugat Penggunaan Nama M6, Majelis Hakim Menolak Seluruh Permintaan
Gugatan ini bermula dari klaim BMW yang menuduh BYD melanggar hak atas merek dagang "M6", yang telah mereka daftarkan secara sah dengan nomor IDM000578653 untuk kategori kendaraan (kelas 12). BMW mengajukan gugatan pada 26 Februari 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/2025/PN Niaga Jk. Pst.
Dalam permohonannya, BMW meminta agar BYD dilarang menggunakan nama “M6” dalam produk otomotif mereka dan menuntut agar kendaraan yang memakai nama tersebut ditarik dari pasar.
Namun, majelis hakim yang dipimpin oleh Dariyanto, S.H., M.H., menolak seluruh tuntutan. Dalam putusannya yang dibacakan pada 25 Juni 2025, hakim menyatakan:
"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.070.000."
Alasan Penolakan: BYD M6 Dianggap Memiliki Unsur Pembeda
PT BYD Motor Indonesia menyampaikan bahwa gugatan BMW bersifat prematur dan tidak berdasar. Pihak BYD menegaskan bahwa nama “BYD M6” adalah penamaan sah yang tidak melanggar hak merek siapa pun.
Dalam pembelaannya, BYD menjelaskan bahwa:
"BYD M6 dan M6 adalah dua hal yang berbeda secara hukum. Faktanya, kami tidak pernah memproduksi atau memasarkan produk dengan nama M6 saja."
Selain itu, nama "BYD M6" sudah digunakan sejak tahun 2011 di Tiongkok dan merupakan hasil pengembangan internal perusahaan, bukan meniru merek lain. Saat ini, BYD juga telah mengajukan pendaftaran merek "BYD M6" ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan nomor permohonan DID2024122107, yang masih dalam proses evaluasi.
Produk Berbeda, Pasar Berbeda
Majelis hakim menerima seluruh argumentasi BYD. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penggunaan nama "BYD M6" selalu dibarengi dengan identitas merek BYD, sehingga tidak menimbulkan kebingungan konsumen. Selain itu, model yang dipersoalkan juga memiliki segmen pasar yang berbeda: BYD M6 merupakan MPV, sedangkan BMW M6 adalah sedan sport.
BYD Lanjutkan Pemasaran Tanpa Halangan
Dengan putusan pengadilan ini, PT BYD Motor Indonesia dapat melanjutkan operasional dan pemasaran produk BYD M6 tanpa perlu mengubah nama. Gugatan BMW yang bertujuan menghentikan seluruh aktivitas yang menggunakan elemen merek "M6" kini resmi ditolak.