BYD Menang Gugatan: Tetap Sah Gunakan Nama M6 di Indonesia

2 July 2025 09:45 WIB
byd-m6-2_169.jpeg

Kuatbaca.com - Sengketa hukum antara dua raksasa otomotif dunia, BMW AG dan PT BYD Motor Indonesia, akhirnya menemui titik terang. Melalui sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan BMW terkait penggunaan nama ‘M6’ oleh BYD secara resmi ditolak oleh majelis hakim. Dengan demikian, BYD berhak tetap menggunakan nama ‘BYD M6’ untuk produk kendaraannya yang dipasarkan di Indonesia.

Putusan ini dibacakan dalam persidangan pada tanggal 25 Juni 2025, setelah BMW mengajukan gugatan pada 26 Februari 2025 dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/2025/PN Niaga Jk. Pst. BMW semula menuduh bahwa BYD menggunakan nama "M6" secara tidak sah karena dianggap melanggar hak merek dagang mereka.

1. Majelis Hakim Tolak Gugatan BMW Secara Penuh

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Dariyanto, S.H., M.H, majelis memutuskan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh BMW tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat. Hakim menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima dan memerintahkan pihak penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.070.000.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa penggunaan nama "BYD M6" oleh PT BYD Motor Indonesia tidak melanggar hak kekayaan intelektual yang diklaim oleh BMW. Secara hukum, nama "BYD M6" dinilai sebagai identitas yang berbeda dari sekadar "M6".

2. Argumen Hukum BYD Dinilai Sah dan Berdasar

Dalam proses persidangan, BYD menjelaskan bahwa nama "BYD M6" memiliki perbedaan mencolok dari "M6" yang dimiliki BMW. Pihak BYD menegaskan bahwa mereka tidak pernah menggunakan nama "M6" secara terpisah tanpa embel-embel merek BYD. Oleh karena itu, menurut mereka, tidak ada kesamaan atau pelanggaran yang terjadi.

“BYD M6 dan M6 adalah dua objek hukum yang berbeda. Faktanya, BYD COMPANY LIMITED tidak pernah memproduksi atau menggunakan barang dengan merek 'M6' saja,” demikian bunyi pernyataan pembelaan resmi BYD di pengadilan.

3. Sejarah dan Legalitas Nama "BYD M6"

BYD juga menjelaskan bahwa penggunaan nama "BYD M6" telah dilakukan sejak tahun 2011 di Tiongkok. Nama ini digunakan untuk jenis kendaraan MPV dan telah dikenal luas sebagai produk BYD. Artinya, penamaan ini bukanlah hasil dari tiruan ataupun upaya untuk mendompleng popularitas merek lain.

Di Indonesia sendiri, BYD telah mengajukan permohonan pendaftaran merek "BYD M6" dengan nomor DID2024122107, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

4. Hakim Nilai Ada Unsur Pembeda yang Jelas

Majelis hakim mempertimbangkan fakta bahwa nama “BYD M6” selalu disertai merek dagang BYD, sehingga masyarakat tidak mungkin keliru mengira produk tersebut berasal dari BMW. Selain itu, produk yang dimaksud pun berbeda segmen: MPV untuk BYD, dan sedan sport untuk BMW.

Dengan adanya perbedaan tersebut, hakim menyatakan bahwa tidak ada indikasi pelanggaran terhadap hak merek BMW, serta tidak terdapat potensi membingungkan konsumen.

5. Implikasi Positif bagi BYD di Pasar Otomotif Indonesia

Kemenangan ini menjadi langkah penting bagi BYD dalam memperkuat eksistensinya di pasar otomotif Indonesia. Dengan legalitas nama "BYD M6" yang kini diakui secara hukum, produsen mobil asal Tiongkok tersebut dapat melanjutkan penjualan dan pemasaran produknya tanpa hambatan hukum.

Selain menghindari potensi kerugian dari rebranding, BYD juga mendapatkan validasi hukum atas strategi merek mereka, yang selama ini dipertanyakan oleh kompetitor.

otomotif

Fenomena Terkini






Trending