BYD Gugat PT Worcas Nusantara Abadi atas Penggunaan Merek Denza di Indonesia

Kuatbaca.com - BYD, perusahaan otomotif asal China yang terkenal dengan mobil listriknya, tengah menghadapi masalah hukum terkait dengan merek Denza yang akan segera diluncurkan di Indonesia. Menjelang peluncuran mobil listrik Denza di pasar Indonesia pada Januari 2025, BYD mengajukan gugatan terhadap PT Worcas Nusantara Abadi (WNA), sebuah perusahaan yang terdaftar sebagai pemilik merek Denza di Indonesia. Gugatan ini berawal dari klaim bahwa PT WNA telah mendaftarkan merek Denza pada 2023, sementara BYD menganggap merek tersebut seharusnya menjadi hak mereka.
Denza sendiri merupakan merek mobil listrik yang pertama kali diperkenalkan melalui kerjasama antara BYD dan Mercedes-Benz pada tahun 2010. Kedua perusahaan tersebut masing-masing memiliki saham 50% dalam perusahaan patungan ini. Namun, sejak September 2024, Denza sepenuhnya menjadi milik BYD setelah perusahaan China tersebut mengakuisisi kepemilikan penuh atas merek tersebut.
1. Merek Denza dan Perselisihan Pendaftaran di Indonesia
Di Indonesia, PT WNA telah mendaftarkan merek Denza pada 3 Juli 2023, dan mendapatkan perlindungan merek hingga 3 Juli 2033. Sementara itu, BYD baru mulai mengajukan pendaftaran merek Denza pada 8 Agustus 2024, yang menunjukkan adanya perselisihan antara keduanya terkait siapa yang memiliki hak atas merek tersebut di pasar Indonesia.
Pendaftaran merek Denza oleh PT WNA berpotensi menghambat peluncuran mobil listrik tersebut, yang direncanakan akan hadir di Indonesia pada Januari 2025. Dengan demikian, BYD merasa perlu untuk segera mengambil langkah hukum agar dapat memastikan kontrol penuh atas merek Denza, terutama mengingat status Denza sebagai merek yang sudah dikenal secara global.
2. Gugatan Hukum yang Diajukan BYD ke Pengadilan Niaga
Gugatan yang diajukan BYD ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tercatat dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. pada tanggal 3 Januari 2025. Dalam gugatan tersebut, BYD meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa mereka adalah pemilik sah merek Denza dan bahwa pendaftaran merek Denza oleh PT WNA merupakan pelanggaran hak kekayaan intelektual.
BYD juga meminta agar pengadilan menyatakan bahwa merek Denza dan variannya adalah merek terkenal di seluruh dunia. Selain itu, perusahaan ini menuntut agar pendaftaran merek milik PT WNA dibatalkan dengan segala akibat hukumnya. Gugatan ini menunjukkan betapa pentingnya bagi BYD untuk menjaga nama merek Denza di pasar Indonesia, yang merupakan salah satu pasar otomotif terbesar di Asia Tenggara.
3. Poin-poin yang Diajukan dalam Gugatan oleh BYD
Dalam gugatan yang diajukan, BYD memaparkan beberapa poin petitum yang mencakup permintaan agar pengadilan mengabulkan seluruh gugatan mereka. Beberapa poin utama yang diminta dalam gugatan tersebut antara lain:
- Menyatakan bahwa BYD adalah pemilik yang sah atas merek Denza.
- Menyatakan bahwa merek Denza dan variannya adalah merek terkenal di seluruh dunia.
- Menyatakan bahwa pendaftaran merek Denza oleh PT WNA memiliki persamaan yang sangat mirip dengan merek terkenal milik BYD, yang berpotensi membingungkan konsumen.
- Membatalkan pendaftaran merek Denza yang telah dilakukan oleh PT WNA, dengan segala akibat hukumnya.
Poin-poin tersebut menunjukkan bahwa BYD berusaha untuk memastikan bahwa merek Denza yang mereka miliki dapat terlindungi dengan baik di pasar Indonesia.
4. Dampak Kasus Ini Terhadap Peluncuran Mobil Listrik Denza di Indonesia
Kasus gugatan ini berpotensi mempengaruhi peluncuran mobil listrik Denza di Indonesia, yang sudah dijadwalkan pada Januari 2025. Merek Denza, yang sekarang sepenuhnya dimiliki oleh BYD, diharapkan akan menjadi bagian penting dari strategi ekspansi BYD di pasar Indonesia, yang saat ini sedang berkembang pesat dalam hal kendaraan listrik. Dengan adanya gugatan hukum ini, banyak pihak yang khawatir bahwa peluncuran Denza akan tertunda, mengingat status merek yang masih dipermasalahkan di pengadilan.
Meski demikian, pihak PT Worcas Nusantara Abadi belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan ini. Seiring berjalannya proses hukum, semua pihak berharap bahwa sengketa merek ini dapat diselesaikan dengan cara yang adil dan tidak menghalangi pengembangan industri mobil listrik di Indonesia.
BYD sebagai penggugat tampaknya sangat optimis akan memenangkan gugatan ini, mengingat merek Denza sudah memiliki reputasi global yang kuat. Jika gugatan ini berhasil, BYD akan dapat melanjutkan rencananya untuk memperkenalkan Denza di pasar Indonesia tanpa halangan terkait penggunaan merek tersebut. (*)