Banyak yang Belum Tahu, Ini Perbedaan Dua Lembaran Kertas dalam Dokumen STNK

Kuatbaca.com - Banyak pengendara sering kali hanya mengenal STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sebagai satu dokumen penting saat berkendara. Namun, tahukah Anda bahwa dokumen STNK yang diterima saat registrasi kendaraan sebenarnya terdiri dari dua lembar kertas yang berbeda fungsi? Meski sering dianggap satu kesatuan, dua lembaran ini memiliki peran yang berbeda dalam legalitas kendaraan di jalan raya.
Pada umumnya, dokumen STNK berisi dua lembar kertas bolak-balik yang ditempel menjadi satu kesatuan. Satu lembar merupakan dokumen resmi STNK, sedangkan lembaran satunya lagi bernama TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran). Kedua dokumen ini wajib dibawa saat mengendarai kendaraan, karena keduanya saling melengkapi dalam memastikan legalitas kendaraan Anda.
1. Lembaran STNK: Dokumen Resmi yang Berlaku Lima Tahun
Lembaran utama yang disebut STNK adalah surat resmi yang membuktikan bahwa kendaraan sudah terdaftar secara sah dan dapat digunakan di jalan umum. Dokumen ini berlaku selama lima tahun dan mencantumkan data lengkap seperti nama pemilik kendaraan, jenis kendaraan, nomor registrasi, serta masa berlaku STNK.
Selain data kendaraan dan pemilik, pada lembar STNK juga terdapat kolom pengesahan yang akan dicap oleh petugas ketika Anda melakukan perpanjangan tahunan. Hal ini penting sebagai bukti bahwa Anda sudah memperpanjang surat izin kendaraan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana dijelaskan dalam laman resmi Samsat Digital, "STNK adalah surat resmi yang menunjukkan kendaraan sudah terdaftar dan legal digunakan di jalan. Masa berlaku STNK adalah lima tahun dengan masa perpanjangan tahunan melalui pengesahan pada kolom yang tersedia."
2. Lembaran TBPKP: Bukti Pelunasan Pajak Tahunan Kendaraan
Berbeda dengan STNK, lembaran kedua yaitu TBPKP berfungsi sebagai tanda bukti pembayaran kewajiban pajak kendaraan bermotor dan kewajiban lain seperti SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Jalan). Dokumen TBPKP ini menjadi bukti sah bahwa pajak kendaraan Anda sudah dibayarkan untuk periode satu tahun.
TBPKP wajib diperbarui setiap kali Anda membayar pajak tahunan kendaraan. Dokumen ini memuat rincian pembayaran seperti PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), administrasi STNK, serta biaya lain yang terkait dengan kendaraan Anda.
Dari segi fisik, TBPKP berbeda dengan STNK. Jika STNK memiliki empat kotak pengesahan di bagian belakang, maka TBPKP berisi kolom-kolom yang merinci besaran pajak dan biaya lain yang sudah dilunasi oleh pemilik kendaraan.
3. Pentingnya Membawa Kedua Dokumen saat Berkendara
Meski fungsinya berbeda, STNK dan TBPKP selalu disatukan dalam satu dokumen kendaraan dan sangat penting untuk dibawa saat Anda menggunakan kendaraan di jalan raya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 yang mengharuskan setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan harus dilengkapi dengan STNK dan pelat nomor yang sah.
Ketiadaan salah satu dokumen ini dapat berakibat pada tindakan hukum dan sanksi tilang bagi pengendara. Oleh sebab itu, jangan pernah lupa membawa kedua lembar dokumen tersebut agar kendaraan Anda terjamin legalitasnya dan terhindar dari masalah hukum di jalan.
4. Tips Perpanjangan STNK dan TBPKP agar Tetap Valid
Untuk memperpanjang masa berlaku STNK dan memperbarui TBPKP, pemilik kendaraan harus melakukan pembayaran pajak tahunan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Perpanjangan ini dapat dilakukan di kantor Samsat, atau kini juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital yang memudahkan proses administrasi.
Saat memperpanjang STNK, biasanya petugas akan mencap kolom pengesahan di STNK, sekaligus memberikan lembar TBPKP yang baru sebagai tanda bukti pembayaran pajak. Proses ini harus dilakukan tepat waktu agar dokumen kendaraan tetap valid dan kendaraan Anda dapat terus digunakan tanpa hambatan.