Banyak Motor Tak Pasang Pelat Nomor Belakang, Polisi Akan Bertindak Tegas

Kuatbaca.com - Belakangan ini, fenomena sepeda motor tanpa pelat nomor belakang semakin sering dijumpai di jalan-jalan ibu kota dan sekitarnya. Masalah ini bukan sekadar persoalan sepele, karena pelat nomor merupakan identitas resmi kendaraan yang wajib dipasang di bagian depan dan belakang. Sayangnya, banyak pengendara yang dengan sengaja melepas pelat belakang, mengganti dengan pelat tidak resmi, atau bahkan menutupi pelat dengan bahan tertentu seperti mika gelap dan lakban. Kondisi ini menjadi sorotan serius pihak kepolisian karena berdampak langsung pada penegakan hukum dan keselamatan berlalu lintas.
1. Kepolisian Siap Gelar Penindakan Serentak di Jalan Raya
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) menegaskan bahwa tindakan tegas akan segera diambil terhadap pengendara motor yang melanggar aturan pelat nomor. Fokus penindakan kali ini adalah pada sepeda motor yang tidak memasang pelat nomor belakang atau memasang pelat nomor dengan cara yang tidak sesuai aturan. Selain itu, pelat nomor yang dipasang tidak pada tempatnya, seperti di sisi kiri kendaraan atau diletakkan sembarangan, juga menjadi target razia. Tak hanya motor, mobil yang meletakkan pelat nomor di dalam dashboard atau menutupinya pun akan dikenai sanksi.
2. Aturan Penggunaan Pelat Nomor Sudah Jelas, Tidak Bisa Ditawar
Aturan mengenai pemasangan pelat nomor kendaraan telah tertuang jelas dalam peraturan perundang-undangan lalu lintas. Setiap kendaraan bermotor wajib menggunakan pelat nomor resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pelat ini harus dipasang secara permanen di bagian depan dan belakang kendaraan dengan posisi yang mudah terlihat dan terbaca. Mengubah posisi, menutup sebagian atau keseluruhan pelat nomor, ataupun menggunakan bahan non-standar seperti pelindung mika gelap dapat mengganggu pembacaan oleh petugas dan sistem tilang elektronik (ETLE).
3. Alasan di Balik Penindakan: Meningkatkan Kepatuhan dan Keamanan
Tujuan utama penindakan terhadap pelanggaran pelat nomor bukan semata untuk memberi sanksi, melainkan untuk mendorong kedisiplinan berlalu lintas dan memudahkan identifikasi kendaraan jika terjadi pelanggaran atau tindak kejahatan. Identitas kendaraan sangat krusial dalam proses penyidikan kriminal dan kecelakaan lalu lintas. Tanpa pelat nomor yang terlihat, pelaku pelanggaran bisa dengan mudah menghindari tanggung jawab. Oleh karena itu, kepolisian menganggap pelat nomor bukan sekadar aksesori, tetapi instrumen hukum yang sangat vital di jalan raya.
5. Penggunaan Pelat Nomor Asli dan Legal Jadi Kewajiban
Masyarakat diimbau untuk segera memeriksa kembali kondisi pelat nomor kendaraannya, memastikan bahwa pelat terpasang dengan benar dan menggunakan bahan resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. Apabila pelat nomor rusak, buram, atau hilang, sebaiknya segera diganti melalui prosedur resmi di Samsat. Kepolisian juga mengingatkan agar tidak tergoda menggunakan pelat nomor variasi, pelat nama, atau desain khusus yang tidak sah. Ke depan, semua pelanggaran ini akan ditindak sebagai bagian dari operasi rutin guna menertibkan lalu lintas dan menekan angka kecelakaan.
5. Edukasi dan Teguran Dulu, Penindakan Menyusul
Walaupun tindakan tegas akan dilakukan, kepolisian tetap akan mendahulukan pendekatan persuasif. Pengendara akan diberikan peringatan dan edukasi terlebih dahulu, khususnya yang belum mengetahui aturan secara lengkap. Namun, untuk pelanggaran yang bersifat berat dan disengaja, sanksi langsung akan diberikan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran terkait pelat nomor dapat dikenai denda hingga Rp 500 ribu atau kurungan selama dua bulan. Hal ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelanggar yang selama ini merasa bebas dari pantauan.
Menjaga ketertiban di jalan raya bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi merupakan tugas bersama seluruh pengguna jalan. Ketika satu pengendara mulai taat aturan, itu akan menciptakan efek domino yang positif. Masyarakat diajak untuk menjadi pelopor keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. Pemasangan pelat nomor sesuai aturan bukan hal yang sulit, namun berdampak besar terhadap tertibnya sistem transportasi publik.