Kuatbaca.com - Bagi kamu yang baru saja membeli kendaraan bekas, ada kabar gembira. Kini, proses balik nama kendaraan bekas sudah bebas biaya alias gratis di seluruh Indonesia. Kebijakan ini tentu sangat membantu pemilik kendaraan agar tidak terbebani biaya administrasi yang selama ini dianggap cukup mahal.
Sebelumnya, proses perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) bagi pembeli kendaraan bekas sering terkendala karena harus meminjam KTP asli pemilik lama. Hal ini menjadi salah satu hambatan utama karena tidak semua penjual mau meminjamkan KTP asli mereka. Dengan adanya kebijakan baru ini, proses balik nama jadi lebih mudah dan terjangkau.
1. Alasan KTP Asli Jadi Syarat Penting dalam Proses Perpanjangan STNK
KTP asli pemilik kendaraan lama memang selama ini menjadi syarat utama untuk memperpanjang STNK. Tujuannya tidak hanya untuk menjamin legalitas kepemilikan kendaraan, tapi juga mencegah penyalahgunaan data atau kendaraan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menurut keterangan dari Samsat di beberapa daerah, syarat KTP asli adalah langkah preventif agar data kendaraan tetap terjaga keasliannya. Namun, dalam prakteknya hal ini cukup menyulitkan pembeli kendaraan bekas, yang terkadang kesulitan mendapat akses KTP asli dari penjual sebelumnya.
2. Dasar Hukum Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Jadi Gratis
Kebijakan penghapusan biaya balik nama kendaraan bekas ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Dalam Pasal 12 ayat (1) UU tersebut dijelaskan bahwa objek pajak balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hanya dikenakan pada penyerahan pertama atau kendaraan baru.
Artinya, untuk penyerahan kedua dan seterusnya—yakni kendaraan bekas—tidak dikenakan BBNKB. Dengan kata lain, proses balik nama kendaraan bekas kini tidak dikenakan biaya pajak balik nama, sehingga biaya yang biasanya cukup besar menjadi hilang.
3. Meski Balik Nama Gratis, Ada Biaya Administrasi Lain yang Harus Dibayar
Walaupun biaya balik nama kendaraan bekas sudah dihapus, bukan berarti kamu bebas dari seluruh biaya administrasi. Masih ada beberapa komponen biaya yang wajib dibayarkan saat mengurus dokumen kendaraan seperti PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), biaya penerbitan STNK, TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), serta biaya penerbitan BPKB.
Jadi, walaupun balik nama tanpa biaya pajak balik nama, pemilik kendaraan tetap harus menyiapkan dana untuk pembayaran pajak dan administrasi lainnya agar dokumen kendaraan tetap sah dan terupdate.
4. Dampak Positif Kebijakan Balik Nama Gratis Bagi Pengguna Kendaraan
Kebijakan ini memberikan dampak positif yang cukup besar bagi pemilik kendaraan bekas di Indonesia. Selain meringankan beban biaya, proses balik nama yang lebih mudah juga membantu memastikan data kepemilikan kendaraan menjadi lebih valid dan terpusat di pemerintah daerah.
Selain itu, dengan dokumen kendaraan yang sah dan terurus, pemilik juga lebih mudah mengurus berbagai keperluan seperti perpanjangan STNK, pajak kendaraan, dan asuransi. Tak kalah penting, proses balik nama yang lancar juga akan mengurangi praktik penjualan kendaraan dengan dokumen bermasalah yang selama ini masih sering ditemukan.