Wanita Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Ditangkap Polisi, Ini Penjelasan dan Dasar Hukumnya

Kuatbaca.com - Seorang perempuan berinisial SSS telah diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga mengunggah sebuah konten meme yang menampilkan wajah Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo dengan maksud merendahkan. Meme tersebut diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik, yang menjadi pelanggaran serius di bawah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Langkah cepat aparat penegak hukum ini menunjukkan keseriusan dalam menjaga ruang digital dari konten-konten yang dianggap melanggar norma hukum dan etika, terutama jika menyasar simbol-simbol negara dan tokoh nasional.
1. Polisi Konfirmasi Proses Hukum Masih Berjalan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan bahwa wanita tersebut telah diamankan. Ia menyatakan bahwa saat ini proses penyidikan tengah berlangsung untuk mendalami motif dan unsur hukum dari tindakan yang dilakukan tersangka.
“Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” ujar Trunoyudo kepada wartawan pada Jumat (9/5/2025).
Ia juga menegaskan bahwa meski penangkapan telah dilakukan, pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan terhadap kasus tersebut guna memastikan setiap prosedur hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
2. Dugaan Pelanggaran Undang-Undang ITE dan Pasal yang Dikenakan
Perempuan berinisial SSS ini ditetapkan sebagai tersangka setelah aparat menemukan bukti kuat terkait unggahan meme yang dinilai mengandung unsur penghinaan. SSS dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.
Adapun pasal yang digunakan dalam menjerat SSS meliputi:
Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1), yang mengatur tentang distribusi informasi elektronik yang mengandung muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35, terkait manipulasi data elektronik yang menyebabkan informasi menyesatkan atau palsu.
Pasal-pasal ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi aparat untuk menindak segala bentuk penyalahgunaan platform digital yang berpotensi merusak reputasi individu atau lembaga.
3. Ruang Digital dan Batasan Ekspresi di Media Sosial
Kasus ini kembali mengingatkan publik bahwa media sosial bukanlah ruang tanpa hukum. Meski kebebasan berekspresi dijamin oleh konstitusi, tetap ada batasan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, terutama jika ekspresi tersebut bersinggungan dengan pencemaran nama baik atau penyebaran informasi yang tidak benar.
Penggunaan meme sebagai bentuk sindiran atau kritik memang sering terjadi di dunia digital, namun dalam konteks hukum, jika konten tersebut dinilai merugikan nama baik orang lain, maka pelakunya bisa dijerat secara pidana.
4. Peringatan Serius bagi Pengguna Internet
Penangkapan ini menjadi peringatan nyata bagi pengguna internet di Indonesia untuk lebih berhati-hati dalam membagikan konten, terutama yang berkaitan dengan tokoh publik atau pejabat negara. Netizen diminta untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam berkomunikasi di dunia maya.
Pihak kepolisian sendiri menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak sembarangan menyebarkan konten yang belum jelas kebenarannya, apalagi jika mengandung unsur penghinaan atau provokasi. Ke depan, tindakan-tindakan yang merusak keharmonisan sosial di media digital akan terus diawasi dan ditindak tegas sesuai hukum.