Upaya Pemerkosaan oleh Tetangga, Polisi Tangkap Pelaku di Rokan Hulu

2 July 2025 20:24 WIB
seorang-pria-di-rokan-hulu-riau-nekat-mencoba-memperkosa-istri-tetangganya-sendiri-hingga-akhirnya-ditangkap-polisi-1751456715681_169.jpeg

Kuatbaca - Ketenangan malam di sebuah rumah sederhana di Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, mendadak berubah menjadi mimpi buruk bagi seorang perempuan muda. Ia terbangun dari tidurnya pada dini hari, bukan karena suara hewan malam atau angin kencang, melainkan kehadiran tak diundang seorang pria—tetangganya sendiri—yang menyelinap masuk lewat jendela. Pria itu, SHB, datang bukan membawa niat baik, melainkan maksud jahat yang nyaris menghancurkan kehidupan korban dan keluarganya.

Peristiwa mengejutkan ini terjadi sekitar pukul 2 dini hari. Dalam suasana rumah yang sepi karena suaminya sedang tidak berada di tempat, korban menghadapi teror paling menakutkan dalam hidupnya. Pelaku yang sudah mengetahui bahwa rumah tersebut hanya dihuni oleh sang istri, memanfaatkan celah itu untuk masuk dan melancarkan niat buruknya.

Dari Rayuan Gila hingga Upaya Paksa

Awalnya, pelaku mencoba memanipulasi korban secara emosional. Ia mengajak korban mengobrol, merayu dengan janji-janji kosong, bahkan menawarkan mobil dan uang jika korban bersedia kabur bersamanya ke luar kota. Namun, bujuk rayu tak membuat korban goyah. Ia menolak dengan tegas, tetap pada pendiriannya untuk menjaga kehormatan diri dan keluarganya.

Namun, penolakan itu justru memancing sisi gelap dari pelaku. Dengan diliputi nafsu, ia berupaya memaksa korban melakukan hubungan intim. Beruntung, korban tidak tinggal diam. Ia melakukan perlawanan sengit, mempertahankan diri dengan segenap kekuatan yang ia punya. Meski pelaku tak berhasil melakukan pemerkosaan secara penuh, tindakannya sudah melewati batas moral dan hukum. Bukti-bukti fisik pun tertinggal, termasuk noda biologis yang menguatkan dugaan percobaan pemerkosaan.

Keberanian Melapor, Langkah Awal Keadilan

Pagi harinya, korban dengan keberanian luar biasa menceritakan semuanya kepada sang suami. Tak butuh waktu lama, pasangan itu mendatangi kantor polisi untuk melaporkan peristiwa traumatis yang mereka alami. Langkah ini patut diapresiasi karena tidak semua korban kekerasan seksual berani mengangkat suara, terlebih ketika pelakunya adalah orang dekat atau tetangga sendiri.

Berbekal laporan tersebut, aparat Polsek Bonai Darussalam langsung bergerak cepat. Tak sampai 48 jam, SHB berhasil diamankan di wilayah yang sama. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa kasus kekerasan seksual tak boleh dibiarkan berlalu tanpa konsekuensi hukum. Saat ini, pelaku sudah diamankan di tahanan untuk menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Jerat Hukum Menanti

Atas tindakannya, SHB dijerat dengan pasal percobaan pemerkosaan sesuai Pasal 285 KUHP juncto Pasal 53 KUHP. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus seperti ini bisa mencapai 12 tahun penjara. Proses hukum pun terus berlanjut, dan pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan tuntas. Ini menjadi pesan tegas bagi siapa pun bahwa tindakan kekerasan seksual, terlebih dalam lingkup sosial terdekat, tidak akan dibiarkan tanpa hukuman.

Kejadian ini menyentuh titik penting dalam diskusi publik soal keamanan perempuan, bahkan di lingkungan tempat tinggal sendiri. Banyak kasus kekerasan seksual dilakukan oleh orang yang dikenal korban, baik tetangga, kerabat, bahkan anggota keluarga. Itulah mengapa penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap tanda-tanda pelecehan dan kekerasan.

Selain itu, peran keluarga dan aparat penegak hukum sangat krusial dalam mendukung korban agar berani berbicara dan melapor. Kasus ini bisa menjadi contoh bagaimana keberanian korban dan respons cepat polisi mampu mencegah tragedi yang lebih besar.

Kisah ini adalah pengingat keras bahwa perlindungan terhadap perempuan tidak hanya menjadi tanggung jawab individu, melainkan tanggung jawab bersama—baik masyarakat, aparat penegak hukum, hingga pemerintah. Rokan Hulu kini mencatat satu kisah pahit, namun dari situ juga muncul harapan: bahwa keadilan tetap bisa ditegakkan dan pelaku kejahatan, betapa pun dekatnya mereka, tidak akan dibiarkan bebas melenggang.

kriminal

Fenomena Terkini






Trending