Tragis! Mahasiswi di Majalengka Aniaya Pacarnya Hingga Tewas, Lalu Serahkan Mayat ke Rumah Sakit

1. Kronologi Kejadian: Jenazah Dibawa ke RSUD Majalengka
Kuatbaca.com - Peristiwa mengejutkan terjadi di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Seorang wanita muda berinisial APA (21) membawa seorang pria dalam kondisi tidak bernyawa ke RSUD Majalengka. Belakangan terungkap bahwa pria tersebut adalah F (22), kekasih APA yang ternyata meninggal akibat penganiayaan.
Kasus ini langsung menyita perhatian publik karena pelaku bukan orang asing, melainkan kekasih korban sendiri yang bahkan telah menjalin hubungan asmara selama tiga tahun.
2. Polisi Ungkap Motif dan Hubungan Khusus Pelaku-Korban
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian membenarkan bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan pacaran yang cukup lama. APA sendiri diketahui merupakan mahasiswi asal Desa Lengkong, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka. Hubungan yang semula spesial ini justru berakhir dengan tindakan tragis yang merenggut nyawa.
Meski belum diungkap secara detail apa motif utama penganiayaan, namun pihak kepolisian menyatakan bahwa tidak ada perlawanan dari korban saat peristiwa tersebut terjadi.
3. Kronologi Penganiayaan: Dipukul Tangan Kosong dan Ponsel
AKBP Willy menjelaskan bahwa kekerasan dilakukan oleh APA dengan tangan kosong. Ia memukul bagian wajah dan tubuh korban, bahkan sempat menggunakan handphone sebagai alat pemukul. Aksi kekerasan ini mengakibatkan F mengalami luka fatal yang akhirnya menyebabkan kematian.
Pihak kepolisian menyimpulkan bahwa tindakan APA dilakukan secara sadar, meskipun masih perlu pendalaman motif emosional atau faktor pemicu lainnya.
4. Tersangka Diserahkan ke Polisi dan Dikenakan Pasal Pembunuhan
Usai insiden, APA sendiri yang membawa korban ke RS, yang justru menjadi awal terungkapnya kasus ini. Petugas medis yang mencurigai kondisi korban segera melaporkan ke kepolisian.
Kini, APA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dihadirkan dalam konferensi pers menggunakan pakaian tahanan. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat 3, yaitu pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
5. Reaksi Publik dan Perlu Evaluasi Kesehatan Mental Anak Muda
Kasus ini memicu perbincangan luas di media sosial dan masyarakat. Banyak pihak menyayangkan kejadian ini terjadi dalam lingkup hubungan romantis, yang seharusnya menjadi ruang kasih sayang, bukan kekerasan.
Pakar hubungan dan psikologi menyarankan agar masyarakat, khususnya generasi muda, diberi edukasi tentang pengendalian emosi, manajemen konflik, dan batasan dalam hubungan. Kekerasan dalam pacaran sering kali tidak disadari, hingga berujung pada tragedi seperti ini.
6. Polisi Lanjutkan Penyelidikan dan Pemeriksaan Psikologis
Pihak berwenang kini terus menyelidiki penyebab pasti tindakan pelaku, termasuk menggali kondisi psikologis tersangka. Kemungkinan adanya tekanan emosional, konflik mendalam, atau gangguan mental sedang dikaji untuk melengkapi berkas perkara.
Selain itu, pihak keluarga dari kedua belah pihak diminta bekerja sama untuk memberikan keterangan agar motif kasus ini dapat terungkap lebih jelas.
7. Perlu Waspada terhadap Tanda Kekerasan dalam Hubungan
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa kekerasan bisa terjadi dalam bentuk dan latar belakang apa pun, bahkan dari orang terdekat. Masyarakat harus lebih waspada terhadap tanda-tanda kekerasan dalam hubungan, sekecil apa pun.
Jika kamu atau orang di sekitarmu merasa tidak aman dalam suatu hubungan, segera cari bantuan, baik ke keluarga, lembaga perlindungan perempuan, atau pihak berwajib. Keselamatan jiwa lebih penting daripada mempertahankan hubungan yang berisiko tinggi.