Kuatbaca - Sebuah insiden menggemparkan warga Pesanggrahan, Jakarta Selatan, terjadi saat seorang pria berinisial H (44) membakar rumah yang ditinggali oleh istrinya sendiri. Aksi nekat ini dilakukan dalam keadaan tidak sadar karena pengaruh minuman keras. Kini, pria tersebut resmi menyandang status tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kejadian bermula dari percekcokan yang terjadi antara H dan istrinya. Meski secara resmi belum bercerai, pasangan ini diketahui sudah pisah ranjang selama beberapa waktu. Malam itu, suasana rumah kembali memanas setelah keduanya terlibat pertengkaran hebat. Dalam kondisi mabuk berat, H kehilangan kendali emosi dan melakukan tindakan ekstrem: membakar rumah tempat istrinya tinggal.
Tanpa pikir panjang, ia menyulut api menggunakan korek api yang ada di tangannya. Kobaran api dengan cepat melahap bagian rumah dan bahkan menjalar ke dua bangunan lainnya yang berada tepat di sebelah rumah tersebut. Aksi sembrono ini terjadi pada Kamis malam, 5 Juni 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.
Kobaran api yang semakin besar membuat warga sekitar panik. Tak butuh waktu lama, laporan diterima oleh petugas pemadam kebakaran Jakarta Selatan. Sebanyak delapan unit mobil damkar dikerahkan ke lokasi, bersama dengan 31 personel yang bekerja cepat memadamkan api.
Berkat kesigapan tim, api berhasil dijinakkan sekitar pukul 21.34 WIB, atau satu jam setelah kebakaran dilaporkan. Meski bangunan mengalami kerusakan parah, beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun, kerugian material dari insiden ini diperkirakan cukup besar, mengingat rumah yang terbakar bukan hanya satu, melainkan merambat ke properti tetangga.
Setelah membakar rumah, H tidak menunggu untuk melihat akibat perbuatannya. Ia langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Pelariannya berlangsung selama lima hari, hingga akhirnya berhasil dibekuk oleh aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan pada 10 Juni 2025.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Sayur Asem, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Saat itu, H bersembunyi di rumah salah satu temannya, berusaha menghindar dari jeratan hukum. Namun, upaya tersebut sia-sia karena polisi berhasil melacak keberadaannya dan membawanya ke kantor polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Setelah diamankan dan diperiksa, H secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai tindakan pembakaran yang mengakibatkan bahaya bagi barang milik orang lain. Ancaman hukuman maksimal yang menanti H adalah 12 tahun penjara.
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk tegas aparat terhadap tindakan yang membahayakan masyarakat luas. Selain merugikan istri dan tetangganya secara materi, tindakan H juga sempat memicu kepanikan warga sekitar serta mengancam keselamatan banyak orang.
Insiden tragis ini menjadi peringatan serius akan bahaya kehilangan kendali diri akibat pengaruh alkohol. Ketika emosi tidak bisa dikelola, ditambah dengan pengaruh minuman keras, keputusan impulsif bisa berujung pada bencana yang tak hanya menyakiti diri sendiri, tetapi juga orang-orang terdekat.
Tak hanya itu, kasus ini kembali membuka mata masyarakat tentang pentingnya penanganan masalah rumah tangga dengan bijak dan damai. Ketika konflik rumah tangga tidak diselesaikan dengan kepala dingin, potensi terjadinya kekerasan—baik verbal maupun fisik—semakin besar.
Kepolisian mengingatkan bahwa siapa pun yang melakukan tindakan membahayakan, apalagi membakar properti hingga merugikan banyak pihak, akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi untuk aksi-aksi yang mengancam keselamatan umum, tak peduli apa motif di baliknya.
Saat ini, H sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Pesanggrahan. Aparat berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas bahwa dalam kondisi apa pun, kekerasan bukanlah jalan keluar. Konflik rumah tangga seharusnya menjadi ruang introspeksi, bukan ladang api yang menghanguskan kehidupan.