Kuatbaca.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap kasus penyelundupan benih lobster dengan nilai fantastis mencapai Rp 9,2 miliar. Sebanyak tujuh orang ditangkap terkait dugaan pengiriman benih lobster secara ilegal melalui area kargo bandara tersebut. Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi dan pengawasan ketat aparat keamanan di Bandara Soetta, Tangerang, Banten.
Benih lobster yang diselundupkan ditemukan tersembunyi dalam beberapa boks dan koli yang rencananya akan dikirim ke Batam, Kepulauan Riau. Upaya ini menunjukkan modus operandi pelaku yang menggunakan berbagai cara agar barang ilegal tersebut dapat lolos pemeriksaan tanpa terdeteksi.
1. Modus Penyelundupan yang Cerdik dan Terstruktur
Para pelaku menyembunyikan benih lobster dalam kantong plastik berisi oksigen, kemudian memasukkannya ke dalam koper. Selanjutnya koper tersebut dibungkus ulang dengan kardus dan kain sebelum dikirim melalui Terminal Cargo Bandara Soekarno-Hatta. Cara ini digunakan agar keberadaan benih lobster tidak mudah diketahui petugas pemeriksa.
Salah satu tersangka berprofesi sebagai petugas keamanan di bandara, yang berperan meloloskan barang dengan imbalan puluhan juta rupiah. Dalam wawancara resmi, Kapolresta Bandara Soetta Kombes Ronald FC Sipayung menjelaskan, “Tersangka RK sebagai petugas keamanan membantu meloloskan pengiriman tiga koli berisi benih lobster dengan upah Rp 4 juta per koper.” Hal ini menunjukkan adanya keterlibatan oknum dalam jaringan penyelundupan yang cukup terorganisir.
2. Peran Masing-Masing Pelaku dalam Kasus Penyelundupan
Kasus ini melibatkan tujuh tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan penyelundupan. AH berperan sebagai koordinator yang berkomunikasi langsung dengan petugas keamanan dan mengantarkan benih lobster ke bandara dengan upah Rp 1 juta per koper. JS bertugas meloloskan barang melalui pemeriksaan X-Ray, menerima imbalan Rp 4 juta per koper.
DS bertanggung jawab mengurus dokumen pengiriman atau surat muat udara (SMU) dengan upah Rp 1 juta per koper. Sedangkan RS dan AN bekerja mengemas benih lobster agar terlihat tidak mencurigakan. WW adalah dalang yang memerintahkan AH untuk mencari petugas keamanan yang bisa membantu kelancaran penyelundupan.
3. Skala Kerugian Negara dan Jumlah Benih Lobster yang Disita
Polisi mengamankan sebanyak 171.880 ekor benih lobster jenis pasir dan mutiara. Dengan harga jual pasar rata-rata sekitar Rp 54 ribu per ekor, kerugian negara yang ditimbulkan dari penyelundupan ini mencapai sekitar Rp 9,2 miliar. Nilai ini menunjukkan betapa besar potensi dampak negatif dari praktik ilegal tersebut terhadap ekonomi nasional dan kelestarian sumber daya laut.
Kapolresta Soetta menegaskan bahwa pelaku sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan guna proses hukum lebih lanjut. Penindakan ini menjadi langkah penting untuk menekan maraknya penyelundupan benih lobster yang merugikan negara.
4. Tindakan Hukum dan Upaya Pencegahan Kejahatan Perikanan
Pelaku penyelundupan dijerat dengan berbagai pasal hukum, termasuk Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 88 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Pasal 87 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan sejenis dan mendorong sinergi antar instansi terkait untuk memperketat pengawasan di kawasan pelabuhan dan bandara. Keberhasilan penangkapan ini juga membuka mata masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian sumber daya laut dan mematuhi regulasi perikanan yang berlaku.