Terungkap! Pembunuhan Sadis di Bogor, Korban Dibuang Saat Sekarat Akibat Serempetan

22 February 2025 10:40 WIB
tamoang-pria-inisial-ym-yang-membunuh-rojali-46-di-kebon-jahe-bogor-pada-mei-2024-1740110724397_169.jpeg

Kuatbaca.com - Setelah hampir satu tahun, kasus pembunuhan keji yang terjadi di Tamansari, Kabupaten Bogor, pada Mei 2024 akhirnya terungkap. Salah satu pelaku utama, berinisial YM (36), berhasil ditangkap setelah buron selama berbulan-bulan.

Korban, Rojali (45), ditemukan dalam kondisi mengenaskan di jalanan kawasan Tamansari. Awalnya, jasadnya diduga merupakan korban kecelakaan lalu lintas, namun hasil penyelidikan menunjukkan bahwa ia sebenarnya korban pembunuhan yang dilakukan secara sadis oleh beberapa orang pelaku.


1. Motif Pembunuhan: Dendam Akibat Serempetan Kendaraan

Kasus ini bermula dari insiden kecil di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kebon Jahe, Kota Bogor. Pelaku, YM, marah setelah mobilnya terserempet oleh sepeda motor yang dikendarai korban. Perselisihan tersebut berujung pada aksi pengeroyokan brutal menggunakan senjata tajam.

"Motifnya tersangka marah karena korban menyerempet mobil yang dikendarai oleh tersangka," ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo. Kejadian yang seharusnya bisa diselesaikan secara baik-baik justru berakhir tragis dengan pembantaian keji terhadap korban.

2. Korban Dibacok dan Dibuang dalam Kondisi Sekarat

Setelah terlibat cekcok, korban diserang menggunakan senjata tajam jenis golok. Serangan pertama mengenai helm dan pundak kiri korban. Meskipun berusaha melarikan diri, Rojali terus dikejar oleh pelaku hingga akhirnya ia ditusuk dua kali di bagian wajah.

Korban yang sudah dalam kondisi sekarat kemudian dibawa menggunakan mobil oleh para pelaku. Ia tidak langsung dibunuh di tempat, melainkan dibawa berkeliling Kota Bogor sebelum akhirnya dibuang di kawasan Bogor Nirwana Residence (BNR).

"Korban saat itu sudah sekarat tidak berdaya, terus dibawa ke mobil berkeliling dan dibuang di seputaran BNR," jelas Kombes Eko Prasetyo dalam konferensi pers.

3. Pelaku Ternyata Residivis, Polisi Masih Buru Komplotannya

Setelah melakukan penyelidikan panjang, polisi akhirnya berhasil menangkap YM di Jakarta. Menurut pihak kepolisian, YM bukanlah pelaku kejahatan baru. Ia tercatat sebagai residivis dengan empat kali keluar masuk penjara sebelumnya.

"Empat kali keluar masuk lapas, lima kali sampai saat ini," kata Kombes Eko. Sebelumnya, YM pernah terlibat dalam berbagai kasus kriminal, mulai dari perkelahian hingga kepemilikan senjata tajam yang melanggar Undang-Undang Darurat.

Sementara itu, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua hingga tiga pelaku lainnya yang diduga ikut terlibat dalam pembunuhan ini.


4. Hukuman Berat Menanti Pelaku, Terancam 12 Tahun Penjara

YM kini resmi ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan Rojali. Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

"Tersangka terkena Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3 dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 328 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Kapolresta Bogor Kota.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan bukanlah solusi dalam menyelesaikan perselisihan. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dalam situasi konflik serta segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang. Hingga kini, kepolisian masih berupaya menangkap sisa pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

kriminal

Fenomena Terkini






Trending